This Author published in this journals
All Journal TRANSPARENCY
Steven Bukit
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN DATA KONSUMEN PADA PERUSAHAAN FINTECH DI INDONESIA Steven Bukit; Bismar Nasution; Keizerina Devi
TRANSPARENCY Vol 1, No 02 (2020)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Fintech merupakan implementasi dan pemanfaatan teknologi untuk peningkatanlayanan jasa perbankan dan keuangan yang umumnya dilakukanoleh perusahaan rintisan (startup) yang memanfaatkan teknologisoftware,internet, komunikasi, dan komputasi terkini. Permasalahan dalampenelitianini pengaturan Fintech di Indonesia. Perlindungan Fintech dalam systempembayaran di Indonesia. Perlindungan data konsumen di Industri Fintech di Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Penelitian bersifat deskriptif dan menggunakan pendekatanyuridis normatif. Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan (library research)dan dianalisis dengan metode kualitatif. Perusahaan Fintech di Indonesia diatur melalui Bank Indonesia dan OJK sebagai badan yang berwenang mengatur Fintech sesuai dengan kategorinya, telah mengeluarkan peraturan teknis dalam regulasi terkait Fintech, diantaranya yakni POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Finansial, PBI No. 19/12/PBI/2017 TentangPenyelenggaraan Teknologi Finansial, PBI No. 18/40/PBI/2016 Tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran, PBI No. 11/12/PBI/2009 Tentang Uang Elektronik yang telah diubah dalam PBI No. 16/8/PBI/2014. Penyelenggaraan Fintech dalam sistem pembayaran di Indonesia antara lain penggunaan teknologi blockchain atau distributed ledgeruntukpenyelenggaraan transfer dana, uang elektronik, dompet elektronik, dan mobile payments. Pendukung pasar adalahteknologi finansial yang menggunakan teknologi informasi dan/atauteknologi elektronik untuk memfasilitasi pemberian informasi yang lebih cepat dan lebihmurah terkait dengan produk dan/atau layanan jasa keuangan kepada masyarakat. Perlindungan data konsumen di Industri Fintech di Indonesia pengaturan data pribadi konsumen Fintech masih belum terlalu ketat dibandingkan industri lainnya seperti perbankan, asuransi dan pasar modal. Sehingga, dia menilai perlu ada aturan setingkat Undang-Undang sebagai landasan hukum perlindungan data pribadi masyarakat Tanggung jawab perusahaan Fintech dalam menjaga dan melindungi kerahasiaan data nasabah. Perlindungan yang diberikan kepada konsumen seperti penyediaan informasi yang lengkap tentang karakterisktik dari produk dan layanan yang digunakannya, manfaat, risiko, biaya, dan keamanan datanya.Dengan adanya informasi konsumen dalam database perusahaanFintech.