Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : TRANSPARENCY

AKIBAT HUKUM BAGI PENJAMIN UTANG YANG DINYATAKAN PAILIT STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 808 K/PDT.SUS-PAILIT/2017 Gunawan Sembiring; Sunarmi Sunarmi; Tri Murti
TRANSPARENCY Vol 1, No 02 (2020)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Berkembangnya era globalisasi sangat membawa dampak terhadap beberapa segi kehidupan di Indonesia baik di bidang sosial, ekonomi, budaya dan lain-lain. Khusus di bidang ekonomi, berkembangnya era globalisasi semakin mendongkrak daya pikir manusia untuk melakukan suatu usaha ataupun pengembangan di bidang usaha. Dalam pengembangan usaha tersebut dibutuhkan modal yang cukup yang dapat dipenuhi secara diri sendiri atau bahkan melakukan pinjaman dengan lembaga keuangan. Dalam proses pemenuhan dana tersebut perusahaan sering melakukan pinjaman ke kreditur dengan menambahkan perjanjian accessoir yaitu menambahkan penjamin utang/Guarantor untuk meyakinkan kreditur bahwa piutangnya akan dibayarkan sesuai dengan perjanjian. Namun sering kali dalam proses pembayaran utang  tersebut menemui kendala gagal bayar dan kreditur sebagai pihak yang memberikan utang dengan menggunakan haknya dapat mengajukan Kepailitan kepada debitur utama dan Guarantor. Permasalahannya adalah 1) Bagaimana pengaturan kepailitan dalam sistem hukum Indonesia? 2) Bagaimana kedudukan hukum penjamin utang dalam kepailitan? 3) Bagaimana akibat hukum bagi penjamin utang yang dinyatakan pailit? Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Sifat penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif. Jenis datanya adalah data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kedudukan penjamin utang/gurantor dalam kepailitan adalah penjamin juga sama kedudukannya dengan debitor utama apabila penjamin telah melepaskan hak-hak istimewa yang telah diberikan oleh Undang-Undang. Oleh karena penjamin adalah seorang debitor maka penjamin dapat dinyatakan pailit berdasarkan Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Dengan pailitnya para penjamin, maka berlaku akibat hukum kepailitan, yaitu debitor demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan.   Kata Kunci : Penjamin Utang , Guarantor, Kepailitan.