This Author published in this journals
All Journal Jurnal Mahupiki
Jeremia Sipahutar
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

AJIAN HUKUM MENGENAI PERAN KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (Studi di Kepolisian Daerah Sumatera Utara (POLDASU) ) Jeremia Sipahutar; Edi Warman; Mahmud Mulyadi
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 01 (2017)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (388.294 KB)

Abstract

ABSTRAKJeremia Sipahutar*Ediwarman**Mahmud Mulyadi***Kegiatan pencucian uang sangat merugikan masyarakat dan Negara karenadapatmempengaruhi atau merusak stabilitas perekonomian nasional serta keuangan Negaradanjuga membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegaraberdasarkan Pancasila dan Undang-Undang DasarRepublik Indonesia1945. Penulisanskripsi ini bertujuan untuk mengetahui dasar hukum yang berkaitan dengan tindak pidanapencucian uang, peran Kepolisian di wilayah hukum kota medan terhadap tindak pidanapencucian uang dan faktor-faktor penghambat Kepolisian dalam menanggulangi tindakpidana pencucian uang.Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif deskriptif danmenggunakan metode pengumpulan data dengan cara studi kepustakaan(Library Research),yang berasal dari buku-buku, makalah-makalah,situs internet maupun peraturan perundang-undangan yang terkait dengan judul skripsi ini. Peneliti juga melakukan Studi lapangan(Field Research) dengan melakukan Wawancara Terarah (Direct Interview) dan observasiyang dilakukan di Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu).Peran kepolisian dalam pelaksanaan tugasnya sebagai penegakan hukum terdapathambatan-hambatan yaitu baik dari faktor internal maupun faktor eksternal. Peranankepolisian dalam menanggulangi tindak pidana pencucian uangmeliputi upaya pre-entif,upaya prefentif dan upaya represif. Peraturan yang terkait tindak pidana pencucian uang iniberdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasantindak pidana pencucian uang di Indonesia.Upaya Penal(represif) dan upaya non-penal(preventif) yang dapat dilakukan Kepolisian untuk menanggulangi tindak pidana pencucianuangdalamrangka menjalankan tugasnya sebagai aparat Negara yang memelihara keamanandan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, sertamelindungi, mengayomi dan melayanimasyarakat didasarkan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang KepolisianNegaraRepublikIndonesia