This Author published in this journals
All Journal Jurnal Mahupiki
FREDRIGK ROGATE
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEWENANGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) MENUNTUT TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (TPPU) FREDRIGK ROGATE; Syafruddin Kalo; Mahmud Mulyadi
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 01 (2017)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (362.945 KB)

Abstract

ABSTRAKSIFrederigk Rogate HutajuluSyafruddin KaloMahmud MulyadiPermasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah kewenangan KomisiPemberantasan Korupsi menuntut Tindak Pidana Pencucian Uang. Metode yangdigunakan dalampembahasan rumusan masalah adalah metode penelitian yuridisnormatid dan yuridis empiris dengan mengkaji dan menganalisis data sekunderberupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TPK) tidak hanya menjatuhkanpidana bagi pelaku tetapi juga untuk mengembalikan kerugian negara yangdisebabkan oleh Tindak Pidana Korupsi.Korupsi sebagaipredicate crimesangatberkaitan erat dengan tindak pidana pencucian uang sebagaiproceeds of crime.Kewenangan Komisi pemberantasan Korupsi dalam penyidikan dan penuntutandalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang yang tindak pidana asalnya adalahkorupsi sangat diperlukan untuk pemberantasan Tindak pidana Korupsi.Pelaku Tindak Pidana Korupsi yang memiliki tujuanuntuk memperolehharta kekayaan secara ilegal umumnya melakukan pencucian uang untukmenyembunyikan dan menyamarkan asal-usul harta kekayaannya tersebut. Makadengan adanya Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melakukanpenyidikan dan penuntutanterhadap Tindak Pidana Pencucian Uang maka KPKdapat melacak harta kekayaan pelaku dengan melakukan paradigmafollow themoney.Pemberantasan tindak Pidana Korupsi dapat dilaksanakan melaluiPelaksanaan Undang-Undang TPPU dengan menguatkan kewenangan KomisiPemberantasan Korupsi dalam melaksanakan penuntutan terhadap tindak pidanapencucian uang. Sehingga tujuan pemberantasan tindak pidana korupsi dalammengembalikan kerugian negara dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien.