This Author published in this journals
All Journal Jurnal Mahupiki
ILKHAMUDDIN RAMADHANY
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERJUDIAN ONLINE DI INDONESIA (STUDI PUTUSAN PN BINJAI NO.268/PID.B/2015/PN/BNJ) ILKHAMUDDIN RAMADHANY; Muhammad Hamdan; Mohammad Eka
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 01 (2017)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (272.316 KB)

Abstract

ABSTRAK Ilkhamuddin Ramadhany Siregar (* Muhammad Hamdan (** Mohammad Ekaputra (*** Hukum Positif Indonesia memandang tidak semua perbuatan yang mengandung pertaruhan ataupun perbuatan yang merupakan lucky draw (pengharapan terhadap keberuntungan)yang mengandung unsur uang didalamnya merupakan suatu tindak perbuatan yang merugikan bagi diri sendiri ataupun orang lain. Untuk itu didalam masyarakat tidak semua mengetahui bahwa tindakan berbau lucky draw(pengharapan terhadap keberuntungan) yang mengandung unsur uang didalamnya sebagai suatu perbuatan yang di anggap dan dapat di golongkan kedalam tindak pidana perjudian. Untuk itu perlu dilakukan suatu penyuluhan ataupun tindakan yang jelas dari pemerintah pembuat undang-undang mengenai bahaya dan kerugian apa yang didapatkan dari perbuatan ini. Lebih lagi semakin maraknya tindak pidana perjudian melalui internet (judi online) terutama dalam hal Judi TOGEL Online (Toto Gelap melalui internet). Pada penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui studi pustaka (Library search).Sumber hukum dalam penulisan skripsi ini adalah bahan hukum primer, yaitu Undang-undang, bahan hukum sekunder yaitu buku yang relevan dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder yang bersumber dari skripsi, artikel, tesis, majalah, internet, dan lain-lain. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwasanya terhadap pelaku tindak pidana judi online masih diberlakukan pengaturan yang sama dengan perbuatan perjudian pada umumnya (konvensional), yakni pada Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP. Sementara seperti yang kita ketahui bersama bahwa telah ada undang-undang yang lebih khusus mengatur mengenai tindak pidana perjudian online ini, yakni yang telah diatur dalam Pasal 27 ayat (2) dan pidananya didalam Pasal 45 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaki Elektronik, penerapan suatu hukuman pada tindak pidana perjudian ini perlu diberikan hukuman yang berat, yang akan berakibat timbulnya efek jera bagi pelaku maupun masyarakat lain agar tidak terjadinya tindak pidana perjudian ini. Maka dari itu peran pengadilan terkhususnya pada jaksa dan hakim dituntut lebih bijaksana, adil dan jeli dalam memberikan tuntutan dan penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana perjudian online ini, tidak hanya melihat dari sisi pelaku saja, namun dari sisi berkelanjutannya tindak pidana ini, terlebih lagi perjudian ini dapat menimbulkan tindak pidana lain apabila telah menjadi maniak didalam perjudian