Abstract The Police of the Republic of Indonesia (POLRI) is an institution that performs the duties of the police as a profession, thus bringing the consequences of professional code of ethics and disciplinary rules which must be obeyed by every member of POLRI. Violation of professional code of ethics as well as police discipline regulation for POLRI members is an inevitable matter, in the execution of police duties will always deal with the rights and obligations of citizens directly. Criminal acts committed by each member of the POLRI will be processed in accordance with applicable law. They are processed and filed within the general court. The research methodology used in this paper is legal juridical normative research using secondary data through legislation approach. In assessing related offenses of ill-treatment can be referred to in Article 351, Article 352, Article 353, Article 354, Article 355, Article 356, Article 357, and Article 358. Key Word : Persecution, crime, theft. Abstrak Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) merupakan lembaga yang menjalankan tugas kepolisian sebagai profesi, maka membawa konsekuensi adanya kode etik profesi maupun peraturan disiplin yang harus dipatuhi oleh setiap anggota POLRI. Pelanggaran kode etik profesi maupun peraturan disiplin kepolisian bagi anggota POLRI merupakan suatu hal yang takterelakkan, menginggat dalam pelaksanaan tugas kepolisian akan selalu berhadapan dengan hak dan kewajiban warga negara secara langsung. Tindak pidana yang dilakukan oleh setiap angota POLRI akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum pidanayang berlaku. Yaitu diproses dan diajukan di dalam lingkup peradilan umum. Metodologi penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder melalui pendekatan perundang-undangan. Dalam mengakaji terkait tindak pidana penganiayaan dapat dirujuk pada Pasal 351, Pasal 352, Pasal 353, Pasal 354, Pasal 355, Pasal 356, Pasal 357, dan Pasal 358. Kata Kunci : Penganiayaan, Tindak Pidana, Pencurian.