This Author published in this journals
All Journal Jurnal Mahupiki
YOGI TRIYONO
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENERAPAN AJARAN KAUSALITAS TERHADAP TINDAK PIDANA YANG MENYEBABKAN HILANGNYA NYAWA ORANG (Studi Putusan Mahkamah Agung No. 1351 K/Pid/1988) YOGI TRIYONO; Nurmala Waty; Mohammad Eka
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 01 (2017)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (427.783 KB)

Abstract

ABSTRAKSI Yogi Triyono * Nurmalawaty, SH.,M.Hum ** Dr. M.Ekaputra, SH.,M.Hum *** Jurnal ini berbicara tentang peranan ajaran kausalitas dalam tindak pidana yang meyebabkan hilangnya nyawa orang, khususnya dalam kasus kelalaian pada saat di jalan raya yang terjadi di Purworejo. Tidak mudah untuk menentukan apa yang dianggap sebagai sebab terjadinya suatu akibat yang dilarang oleh hukum pidana, karena suatu akibat dapat timbul disebabkan oleh berbagai faktor yang saling berhubungan, termasuk dalam peristiwa yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang. Permasalahan dari penulisan skripsi ini yaitu terletak pada bagaimana ajaran kausalitas dalam hukum pidana indonesia, bagaimana pengaturan tentang tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang dalam KUHP, serta bagaimana penerapan ajaran kausalitas dalam tindak pidana khususnya kasus dalam Putusan Mahkamah Agung No. 1351 K/Pid/1988. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan kualitatif. Penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang menggunakan bahan pustaka atau data sekunder yang di peroleh dari berbagai literatur, peraturan perundang-undangan. Teknik analisis data yang di gunakan adalah teknik analisis data kualitatif, yaitu dengan mengumpulkan data, mengkualifikasikan, kemudian menghubungkan teori yang berhubungan dengan masalah dan akhirnya menarik kesimpulan untuk menentukan hasil. Ajaran kausalitas terbagi menjadi empat teori yaitu Teori Conditio Sine Qua non, Teori mengindividualisir, Teori Menggeneralisir dan Teori Relevansi. Hukum pidana Indonesia  tidak secara eksplisit mengacu pada salah satu ajaran yang ada, para pakar hukum lah yang membuat suatu pandangan tentang ajaran kasusalitas yang manakah yang di pakai dalam suatu tindak pidana. Dalam KUHP di atur tentang tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang yaitu kejahatan terhadap nyawa yang dilakukan dengan sengaja (dolus misdrijven), kejahatan terhadap nyawa yang dilakukan karena kelalaian (Culpose misdrijven) serta kejahatan terhadap jiwa (penganiayaan) yang mengakibatkan kematian. Pada kasus didalam putusan Mahkamah Agung No.1351 K/Pid/1988, penulis dapat menarik kesimpulan bahwa teori kausalitas yang diterapkan oleh hakim adalah teori Relevansi. *Penulis, mahasiswa Departemen Hukum Pidana Universita Sumatera Utara **Pembimbing I, Staf Pengajar Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ***Pembimbing II, Staf Pengajar Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara