This Author published in this journals
All Journal Jurnal Mahupiki
TANTRA KHAIRUL
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT (ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN TINGGI MEDAN NOMOR : 9/PID.SUS.K/2012/PT-MDN) TANTRA KHAIRUL; Syafruddin Kalo; Mahmud Mulyadi
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 01 (2017)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (212.171 KB)

Abstract

ABSTRAK   Syafruddin Kallo* Mahmud Mulyadi** Tantra Khairul Rizal *** Korupsi tidak lagi dirasakan sebagai sesuatu yang merugikan keuangan dan/ atau perekonomian Negara saja, tetapi juga sudah sepatutnya dilihat sebagai sesuatu yang melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat sebagai bagian dari hak asasi manusia. Terdapat cukup alasan yang rasional untuk mengkategorikan korupsi sebagai sebuah kejahatan luar biasa (extraordinary crime), sehingga pemberantasannya perlu dilakukan dengan cara-cara yang luar biasa juga (extraordinary measure) dan dengan menggunakan instrument-instrumen hukum yang luar biasa pula (extraordinary instrument). Permasalahan yang dirumuskan dalam penulisan skripsi ini adalah Bagaimana ketentuan hukum pidana mengenai penyertaan dan perbuatan berlanjut dalam tindak pidana korupsi serta bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut sebagaimana yang terdapat dalam putusan Pengadilan Tinggi Medan nomor 9/Pid.Sus.K/2012/PT-Mdn. Penelitian dalam penulisan skripsi ini diarahkan kepada penelitian hukum normatif dengan mengkaji asas-asas hukum dan peraturan perundang-undangan. Penelitian hukum normative disebut juga penelitian hukum doctrinal. Penelitian hukum jenis ini mengkonsepsikan hukum sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan (law in books) atau hukum dikonsepsikan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berprilaku manusia yang dianggap pantas. Adapun Metode Penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah dilaksanakan dengan cara penelitian kepustakaan (library research) atau disebut juga dengan studi dokumen yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier agar dapat menjawab setiap permasalahan. Penyertaan tindak pidana dan perbuatan berlanjut pada dasarnya diatur dalam KUHP yaitu Pasal 55 dan 56 tentang penyertaan (deelneming) dan pasal 64 ayat (1) tentang perbuatan berlanjut (voortgezette handeling).Di dalam Undang-Undang tindak pidana korupsi, penyertaan diatur di dalam Pasal 15. Sedangkan mengenai perbuatan berlanjut tidak terdapat pengaturan yang khusus. Dalam putusan pengadilan tinggi Medan nomor 9/Pid.Sus.K/2012/PT-Mdn berdasarkan fakta-fakta di dalam persidangan terdakwa Halomoan Harahap terbukti telah memenuhi unsur-unsur Pasal 3 undang-undang PTPK jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.   Kata Kunci: Tindak Pidana Korupsi, Penyertaan dan Perbyatan Berlanjut dalam Tindak Pidana Korupsi, Pertanggungjawaban Pidana * Dosen Pembimbing I **     Dosen Pembimbing II ***  Mahasiswa Fakultas Hukum USU