This Author published in this journals
All Journal Jurnal Mahupiki
Agus Handayani
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS TERHADAPDOKTER YANG MELAKUKAN PRAKTIK KEDOKTERAN TANPA MEMILIKI IZIN PRAKTIK (STUDI KASUS NOMOR.1110 K/PID.SUS/2012 MAHKAMAH AGUNG) Agus Handayani; Syafruddin Hasibuan; Mohammad Eka
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 01 (2017)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (298.83 KB)

Abstract

ANALISIS YURIDIS MENGENAI MENGENAI PENANGANAN  PERKARA TERHADAP DOKTER YANG MELAKUKAN PRAKTIK KEDOKTERAN TANPA MEMILIKI IZIN PRAKTIK (ANALISIS PUTUSAN NO.110 K/Pid.Sus/2012 MADIUN) Syarifudin Sulung, SH., M.Hum. Eka Putra, SH., M.Hum. Agus Tripika Handayani Saragih ABSTRAK Dokter yang melakukan praktik kedokteran pada pasien haruslah memiliki surat izin praktik sehingga dalam rangka melaksanakan hak dan kewajibn dalam suatu hubungan hukum pasien dan dokter yang berlaku dibawah kekuasaan hukum dapat dipertanggungjawabkan secara hukum Indonesia. Hal inilah yang menimbulkan pertanyaan bagi penulis yang kemudiann diangkat menjadi rumusan permasalahan, yaitu bagaimana hubungan antara pasien dengan dokter, bagaimana pengaturan hukum mengenai perizinan praktik kedokteran di Indonesia, faktor-faktor yang mempengaruhui hakim menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap pelaku yang tidak memiliki surat izin praktik. Metode yang digunakan penulis dalam menjawab pertanyaan tersebut adalah penelitian hukum normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan studi hukum kepustakaan. Metode yang digunakan dalam menganalisi data adalah analisis kualitatif. Kesimpulan dari skripsi ini ialah pengaturan  hukum  mengenai perizinan praktik kedokteran diatur pada Pasal 36 UU Praktik Kedokteran No.29 Tahun 2004 ,bahwa setiap dokter yang melakukan praktik kedokteran harus memiliki surat izin praktik. Faktor-faktor hakim menjatuhkan pidana bagi pelaku yaitu faktor yuridis, serta kebijakan hukum bagi pelaku adalah kebijakan hukum pidana yaitu dengan menerapkan hukum pidana penjara satu tahun enam bulan.