PERANANBADANNARKOTIKANASIONAL (BNN) DALAM UPAYA PEMBERANTASANNARKOTIKA MENURUTUNDANG-UNDANGNOMOR 35 TAHUN2009 (STUDIDIBADAN NARKOTIKANASIONAL PROVINSISUMATERAUTARA) ABSTRAK FikriPrabowo* M.Hamdan** Marlina*** Salahsatu tujuan negaraIndonesiasecara konstitusional adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur yang meratamateriildanspirituilberdasarkanPancasiladanUndang-UndangDasar 1945.PeranBadanNarkotikaNasional bersamamasyarakatsangatlahpenting dalammembantu prosespenegakan hukumterhadaptindak pidana narkotika yang semakin marak. Permasalahannya adalah 1) Bagaimana Pengaturan HukumTindakPidanaNarkotikadiIndonesiaberdasarkanUndang-undangNo 35Tahun2009TentangNarkotika? 2)BagaimanaPerananBadanNarkotika Nasional(BNN)Provinsi SumateraUtaradalamPemberantasanTindakPidana Narkotika? 3)Apakah FaktoryangmenghambatBadanNarkotikaNasional(BNN) ProvinsiSumateraUtaradalamUpayaPemberantasanTindakPidanaNarkotika. Jenispenelitianyang digunakan dalampenelitianini adalahyuridis normativedibantudenganyuridis empiris. Penelitianyuridis normatifadalah metode penelitian yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalamperaturanperundang-undanganyangbersifatteoritisserta wawancara denganinforman. Kesimpulanyaitu,pengaturantindak pidana narkotika berdasarkan Undang-undangyangberlakudiIndonesia.Di dalam peraturanperundang- undanganyangberlakudiIndonesia,tindak pidanaNarkotika digolongkan kedalamtindak pidanakhususkarenatidak disebutkan didalamKUHP, pengaturannyapunbersifatkhusus.PerananBNNdalam pemberantasantindak pidana narkotikadi wilayah Provinsi Sumatera Utara yaitu melakukan penyelidikandanpenyidikanpenyalahgunaandanperedaran gelap Narkotika danPrekursorNarkotika.Faktor yangmenghambatBadanNarkotikaNasional (BNN)ProvinsiSumateraUtaradalamUpayaPemberantasan TindakPidana Narkotika, faktoryaitu; faktor hambataninternal,maupun faktor hambatan eksternal. Saran,yaitu,Didalammelakukanpenyelidikandan penyidikan penyalahgunaan dan peredaran gelapNarkotika dan PrekursorNarkotikaBNN wilayah provinsi sumutharuslebihmeningkatkankinerjanyalagi terutama sinergeritas terhadapPOLRI agarlebihbaiklagikedepannyadidalam melakukan pemberantasantindak pidana narkotika.pemerintahharusmelakukantrobosan terbarudanmelihatkekurangandari padaUndang-Undang yang sudah ada yakniUndang-UndangNo.35Tahun2009agar melakukanpembaharuanuntuk lebih meningkatkan kualitas kerja dari pada BNN itu sendiri termasuk BNN wilayah ProvinsiSumatera Utara.Pemerintah harusmeningkatkankembali dengan cara melakukan pelatihan terhadap SDM yang sudah ada dan melakukanperekrutanSDMbaruyang memiliki kemampuandankompeten. KataKunci: Peranan,BNN,Narkotika,Undang-undangNomor35Tahun 2009 * MahasiswaDepartemenHukum PidanaFakultasHukum USU ** DosenPembimbingI,StaffPengajar FakultasHukum USU *** DosenPembimbingII,StaffPengajar FakultasHukum USU