Jurnal Mahupiki
Vol 1, No 1 (2018)

PERANANBADANNARKOTIKANASIONAL(BNN)DALAM UPAYAPEMBERANTASANNARKOTIKAMENURUT UNDANG-UNDANGNOMOR35TAHUN2009 (STUDIDI BADANNARKOTIKANASIONALPROVINSI SUMATERAUTARA)

Fikri Prabowo (Unknown)
Muhammad Hamdan (Unknown)
marlina marlina (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 Mar 2019

Abstract

PERANANBADANNARKOTIKANASIONAL (BNN) DALAM UPAYA PEMBERANTASANNARKOTIKA MENURUTUNDANG-UNDANGNOMOR 35 TAHUN2009 (STUDIDIBADAN NARKOTIKANASIONAL PROVINSISUMATERAUTARA) ABSTRAK   FikriPrabowo* M.Hamdan** Marlina*** Salahsatu tujuan negaraIndonesiasecara konstitusional adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur  yang meratamateriildanspirituilberdasarkanPancasiladanUndang-UndangDasar 1945.PeranBadanNarkotikaNasional bersamamasyarakatsangatlahpenting dalammembantu prosespenegakan hukumterhadaptindak pidana narkotika yang semakin marak.  Permasalahannya adalah 1) Bagaimana  Pengaturan HukumTindakPidanaNarkotikadiIndonesiaberdasarkanUndang-undangNo 35Tahun2009TentangNarkotika? 2)BagaimanaPerananBadanNarkotika Nasional(BNN)Provinsi SumateraUtaradalamPemberantasanTindakPidana Narkotika? 3)Apakah FaktoryangmenghambatBadanNarkotikaNasional(BNN) ProvinsiSumateraUtaradalamUpayaPemberantasanTindakPidanaNarkotika. Jenispenelitianyang digunakan dalampenelitianini adalahyuridis normativedibantudenganyuridis empiris. Penelitianyuridis normatifadalah metode penelitian yang mengacu pada  norma-norma hukum yang terdapat dalamperaturanperundang-undanganyangbersifatteoritisserta  wawancara denganinforman. Kesimpulanyaitu,pengaturantindak pidana narkotika berdasarkan Undang-undangyangberlakudiIndonesia.Di dalam peraturanperundang- undanganyangberlakudiIndonesia,tindak pidanaNarkotika digolongkan kedalamtindak pidanakhususkarenatidak disebutkan didalamKUHP, pengaturannyapunbersifatkhusus.PerananBNNdalam pemberantasantindak pidana  narkotikadi  wilayah  Provinsi  Sumatera  Utara    yaitu  melakukan penyelidikandanpenyidikanpenyalahgunaandanperedaran  gelap  Narkotika danPrekursorNarkotika.Faktor yangmenghambatBadanNarkotikaNasional (BNN)ProvinsiSumateraUtaradalamUpayaPemberantasan  TindakPidana Narkotika,  faktoryaitu; faktor hambataninternal,maupun faktor hambatan eksternal. Saran,yaitu,Didalammelakukanpenyelidikandan penyidikan penyalahgunaan dan peredaran gelapNarkotika dan PrekursorNarkotikaBNN wilayah provinsi sumutharuslebihmeningkatkankinerjanyalagi terutama sinergeritas terhadapPOLRI agarlebihbaiklagikedepannyadidalam melakukan pemberantasantindak pidana narkotika.pemerintahharusmelakukantrobosan terbarudanmelihatkekurangandari padaUndang-Undang yang  sudah  ada yakniUndang-UndangNo.35Tahun2009agar melakukanpembaharuanuntuk lebih meningkatkan kualitas kerja dari pada BNN itu sendiri termasuk  BNN wilayah ProvinsiSumatera Utara.Pemerintah harusmeningkatkankembali dengan   cara   melakukan pelatihan   terhadap SDM yang   sudah   ada dan melakukanperekrutanSDMbaruyang memiliki kemampuandankompeten.   KataKunci:   Peranan,BNN,Narkotika,Undang-undangNomor35Tahun 2009     *    MahasiswaDepartemenHukum PidanaFakultasHukum USU **   DosenPembimbingI,StaffPengajar FakultasHukum USU *** DosenPembimbingII,StaffPengajar FakultasHukum USU

Copyrights © 2018