Dwina Elfika Putri* Muhammad Hamdan** Mahmud Mulyadi*** Departemen Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ABSTRAK Terorisme akan selalu menjadi ancaman serius, dan dalam menghadapinya pun harus dilakukan secara serius. Sebagian masyarakat tak menyadari bahwa para teroris terus melancarkan propagandanya karena aksinya tak terlihat secara kasat mata.Akan tetapi, kalau ditelusuri, ideologi dan paham radikal ini terus merasuk ke ruang publik bahkan mungkin telah mencoba menyusup mengarah sampai ke anggota keluarga. Oleh karena itu, strategi pencegahan perlu dianggap penting selain penangkapan, penahanan, dan penghukuman pelau terorisme. Salah satu langkah yang dilakukan untuk strategi pencegahan adalah membentuk Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) di berbagai wilayah di Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah 1) Untuk menganalisa dan mengkaji tentang pengaturan hukum tindak pidana terorisme, 2) Untuk mengetahui bagaimana upaya yang dilakukan dari Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) dalam mencegah terorisme di Sumatera Utara,dan 3) Untuk mengetahui apa saja kendala yang dihadapi oleh Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) dalam mencegah terorisme di Sumatera Utara. Metode penelitian yang digunakan adalah metode gabungan antara pendekatan hukum normatif (yuridis normatif) dan pendekatan hukum empiris (yuridis empiris). Untuk mendukung metode tersebut digunakan sumber data primer melalui wawancara dan observasi, serta sumber data sekunder berupa peraturan perundang-undangan. Analisis data menggunakan nalisis kualitatif dengan metode induktif dan deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Pengaturan tindak pidana terorisme dalam hukum Indonesia sampai saat ini masih mengandalkan UU No. 15/2003. Secara yurisdiksi berlakunya Undang Undang ini tidak hanya terhadap tindak pidana terorisme yang dilakukan di wilayah Negara RI saja, tetapi juga berlaku terhadap tindak pidana terorisme yang dilakukan. Secara implementasi UU No. 15/2003 masih berjalan dengan baik, 2) Upaya FKPT dalam mencegah tindak pidana terorisme di Provinsi Sumatera Utara, dilakukan dengan upaya preventif, yakni upaya penyuluhan ke lembaga pendidikan, upaya penyuluhan langsung ke masyarakat, penyuluhan ke praktisi media, menggalang kerjasama dengan tokoh agama, dan lomba pembuatan video. Selain upaya preventif, juga dilakukan upaya refresif berupa razia, menginvestigasi aliran dana terorisme, pengawasan terhadaptempat persembunyian terorisme, dan deradikalisasi, 3) Kendala yang dihadapi FKPT dalam mencegah tindak pidana terorisme di Sumatera Utara melalui lingkup internal (keterbatasan jumlah pengurus, pendanaan, dan regulasi)dan Lingkup eksternal (minimnya pemahaman masyarakat, kurangnya kesadaran dalam memerangi terorisme, dan tidak optimalnya kerjasama dengan luar negeri). Kata Kunci: Terorisme, FKPT, Radikalisme