Abstrak Indra Sakti Ginting* Muhammad Hamdan** Rafiqoh Lubis*** Departemen Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. Perkembangan serta kemajuan ilmu pengetahuan teknologi saat inimenyebabkan semakin mudahnya pendistribusian atau peredaran narkotika yang dapat menjangkau wilayah-wilayah terpencil diseluruh Indonesia. Peredaran gelap narkotika disebabkan oleh banyak faktor antara lain faktor geografi, ekonomi, keluarga dan masyarakat. Dalam rangka lebih mengefektifkan pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur mengenai penguatan kelembagaan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang diperkuat kewenangannya melakukan penyelidikan dan penyidikan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Permasalahan yang diangkat dalam jurnal ini adalah bagaimana kewenangan BNN dalam penanggulangan tindak pidana narkotika di Indonesia, implementasi upaya BNN Kabupaten Langkat dalam pencegahan dan penegakan hukum pidana tindak pidana narkotika, dan kendala yang dihadapi BNN Kabupaten Langkat dalam implementasi upaya pencegahan dan penegakan hukum pidana tindak pidana narkotika dan upaya mengatasi kendala tersebut. Kewenangan BNN dalam penanggulangan tindak pidana narkotika di Indonesia sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika hanya bersifat koordinatif dan administratif.Setelah lahirnya Undang-Undang Narkotika tersebut kewenangan BNN mengalami peningkatan yaitu melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan. Upaya BNN Kabupaten Langkat dalam pencegahan tindak pidana narkotika yaitu melakukan kegiatan penyuluhan tentang bahaya narkoba dilingkungan pemerintah, masyarakat dan pendidikan agar mempunyai daya cegah terhadap penyalahgunaan narkotika. Upaya penegakan hukum pidana tindak pidana narkotika yang dilakukan BNN Kabupaten Langkat adalah upaya penyelidikan dan penyidikan, kemudian bekerja sama dengan instansi pemerintah Kabupaten Langkat, salah satunya adalah pihak Kepolisian. Dalam mengimplementasikan upaya-upaya tersebut BNN Kabupaten Langkat terdapat kendala diantaranya keterbatasan anggaran dan personil, namun BNN Kabupaten Langkat tetap melaksanakan tugasnya dengan semaksimal mungkin untuk memberantas pelaku tindak pidana narkotika. * Mahasiswa Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. ** Dosen Pembimbing I dan Staf Pengajar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. *** Dosen Pembimbing II dan Staf Pengajar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara