This Author published in this journals
All Journal Jurnal Mahupiki
Rosimen Manik
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KETENTUAN PIDANA KEPEMILIAN KAYU HASIL PENEBANGAN LIAR YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA TNI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2013 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN (Studi Putusan No.56-K/PM.I-06/AD/XI/2016) Rosimen Manik; Alvi Syahrin; Rafiqoh Lubis
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 4 (2018)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (490.798 KB)

Abstract

KETENTUAN PIDANA KEPEMILIAN KAYU HASIL PENEBANGAN LIAR YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA TNI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2013 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN (Studi Putusan No.56-K/PM.I-06/AD/XI/2016) Rosimen Manik* Alvi Syahrin** Rafiqoh Lubis*** Depertemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara   Abstrak Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah mengenai Ketentuan Pidana Kepemilikan Kayu Penebangan Liar Yang Dilakukan Oleh Anggota Berdasarkan Undang-undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pada Putusan Pengadilan Militer Banjarmasin No. 56/K/PM.-06/AD/XI/2016. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini menggunakan metode hukum normatif (yuridis normatif) yang menitikberatkan pada data sekunder yang memaparkan peraturan perundang-undangan yang dianlisis secara kualitatif. Ada kesimpulan yang dapat ditarik oleh penulis adalah penyelesaian tindak pidana umum dalam lingkungan Peradilan Militer belum efektif karena tahapan penyelesaian yang terlalu panjang dan berbelit-belit. Selain itu, dalam putusan No. 56-K/PM.I-06/AD/XI/2016 sanksi yang pidana yang dijatuhkan terlalu ringan sehingga mengakibatkan tidak maksimalnya penerapan hukum dalam putusan ini, dan dalam lingkungan Peradilan Militer secara umum. Kata Kunci : Sistem Peradilan Pidana Militer, UU No. 18 Tahun 2013, Tindak Pidana Kehutanan.