This Author published in this journals
All Journal Jurnal Mahupiki
Roro Vanesia Pandiangan
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PREMANISME YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA ANCAMAN DAN PEMERASAN DALAM PERSPEKTIF KRIMINOLOGI (STUDI PUTUSAN NO. 915/PID.B/2014/PN-BDG) Roro Vanesia Pandiangan; Ediwarman Ediwarman; Mahmud Mulyadi
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 5 (2018)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK Rodo Venesia H Pandiangan* Prof. Dr. Ediwarman, SH., M.Hum.** Dr. Mahmud Mulyadi, SH., M.Hum.***   Tindak pidana Pemerasan merupakan suatu perbuatan yang merugikan diri sendiri dan orang lain. Kata “Pemerasan” sendiri bisa berarti “meminta uang atau yang lain dengan dengan disertai ancaman. Tindak pidana pemerasan sendiri kerap sekali dilakukan oleh Preman di daerah kota-kota yang pesat perkembangan nya. Para Premanisme kerap kali melakukan perbuatan tersebut kepada pedagang kaki lima sehingga membuat timbulnya ketakutan dan rasa was-was untuk berjualan. Rumusan masalah yang akan dibahas dalam masalah ini adalah mengenai bagaimana pengaturan hukum terhadap Premanisme yang melakukan tindak pidana pemerasan serta faktor yang mempengaruhi dan kebijakan untuk menanggulanginya dan bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana yang dilakukan Premanisme berupa Pemerasan dan Ancaman. Penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum normatif atau dimaksud sebagai penelitian yang dilakukan dan ditujukan pada berbagai peraturan perundang-perundangan melakukan penelitian kepustakaan dengan mengumpulkan berbagai literatur yang berkenaan dengan permasalahan yang dimuat dalam skripsi ini atau disebut juga dengan penelitian hukum doktrinal. Pengaturan hukum mengenai Premanisme yang melakukan tindak pidana pemerasan diatur dalam Pasal 368 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. Dalam kasus No. 915/Pid.B/2014/PN-BDG dengan terdakwa bernama Heri Hermana alias EL adalah kasus pemerasan dan ancaman. Pelaku telah memenuhi unsur – unsur tindak pidana, yaitu adanya kemampuan bertanggung jawab, hubungan batin antara pembuat dengan perbuatan nya dengan kesengajaan. Dalam hal ini Hakim menjatuhkan hukuman dengan pidana penjara 7 (tujuh) bulan.     Kata Kunci      : Pertanggungjawaban pidana, Premanisme, Tindak Pidana                                      Ancaman dan Pemerasan * Mahasiswa Fakultass Hukum Universitas Sumatera Utara ** Dosen Pembimbing I *** Dosen Pembimbing II