Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi dapat mempermudah manusia dalam menjalankan aktivitasnya namun di sisi lain dapat menimbulkan berbagai masalah, seperti munculnya bentuk kejahatan atau tindak pidana yang bervariasi. Media elektronik berupa handphone (telepon seluler) merupakan salah satu teknologi yang dipakai manusia untuk melakukan kejahatan atau tindak pidana seperti pengancaman kekerasan yang dilakukan melalui layanan pesan singkat (SMS). Penulisan ini bertujuan mengetahui pengaturan tentang tindak pidana ancaman kekerasan melalui layanan pesan singkat (SMS), memahami pertanggungjawaban pidana pelaku ancaman kekerasan melalui layanan pesan singkat (SMS) dan mengetahui penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana ancaman kekerasan melalui layanan pesan singkat (SMS) berdasarkan putusan no. 191/Pid.Sus/2018/PN Btm. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah jenis penelitian hukum normatif dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder melalui bahan hukum primer, sekunder dan tersier sedangkan pendekatan penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah pendekatan perundang-undangan (state approach), pendekatan analitis (analytical approach), dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana ancaman kekerasan melalui layanan pesan singkat (SMS) diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45B Jo Pasal 29 Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pelaku ancaman kekerasan melalui layanan pesan singkat (SMS) memiliki tanggung jawab hukum atas perbuatannya berdasarkan adanya kemampuan bertanggungjawab, kesalahan dan tidak ada alasan pemaaf sehingga penerapan hukum terhadap pelaku dapat dilaksanakan melalui penjatuhan sanksi dengan melihat terpenuhinya unsur tindak pidana, fakta persidangan, pertimbangan dan keyakinan hakim. Kata Kunci: ancaman kekerasan, layanan pesan singkat (SMS) * Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ** Dosen Pembimbing I Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ***Dosen Pembimbing II Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utar