Jurnal Mahupiki
Vol 1, No 2 (2019)

ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA ANCAMAN KEKERASAN MELALUI LAYANAN PESAN SINGKAT (SMS) DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (StudiPutusanNomor191/

Siti Rahmadani Hutasuhut (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 May 2019

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi dapat mempermudah manusia dalam menjalankan aktivitasnya namun di sisi lain dapat menimbulkan berbagai masalah, seperti munculnya bentuk kejahatan  atau tindak pidana yang bervariasi. Media elektronik berupa handphone (telepon seluler) merupakan salah satu  teknologi  yang  dipakai  manusia  untuk  melakukan  kejahatan  atau  tindak pidana seperti   pengancaman kekerasan yang dilakukan melalui   layanan pesan singkat  (SMS). Penulisan  ini  bertujuan  mengetahui  pengaturan  tentang  tindak pidana ancaman kekerasan melalui layanan pesan singkat (SMS), memahami pertanggungjawaban  pidana pelaku ancaman kekerasan  melalui  layanan  pesan singkat (SMS) dan mengetahui penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana ancaman kekerasan melalui layanan pesan singkat (SMS) berdasarkan putusan no. 191/Pid.Sus/2018/PN Btm. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah jenis penelitian hukum normatif dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder melalui bahan hukum primer, sekunder dan tersier sedangkan pendekatan penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah pendekatan perundang-undangan (state approach), pendekatan analitis (analytical approach), dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana ancaman kekerasan melalui layanan pesan singkat (SMS) diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016  tentang Perubahan  Atas  Undang-Undang Nomor 11  Tahun  2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45B Jo Pasal 29 Undang- Undang  Nomor  11  Tahun  2008  tentang  Informasi  dan  Transaksi  Elektronik. Pelaku ancaman kekerasan melalui layanan pesan singkat (SMS) memiliki tanggung jawab hukum atas perbuatannya berdasarkan adanya kemampuan bertanggungjawab, kesalahan dan tidak ada alasan pemaaf sehingga penerapan hukum terhadap pelaku dapat dilaksanakan melalui penjatuhan sanksi dengan melihat terpenuhinya unsur tindak pidana, fakta persidangan, pertimbangan dan keyakinan hakim. Kata Kunci: ancaman kekerasan, layanan pesan singkat (SMS) * Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara **  Dosen  Pembimbing  I  Fakultas  Hukum  Universitas  Sumatera  Utara ***Dosen Pembimbing II Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utar

Copyrights © 2019