This Author published in this journals
All Journal Jurnal Mahupiki
VINA ADENIA NASUTION
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KAJIAN HUKUM PIDANA DAN HUKUM ISLAM TENTANG TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORGAN TUBUH MANUSIA VINA ADENIA NASUTION
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 4 (2019)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (739.399 KB)

Abstract

Vina Adenia Nasution **Madiasa Ablisar ***M. Ekaputra Dengan berkembangnya  teknologi di bidang  kedokteran, sekarang  pencangkokan organ tubuh bukanlah menjadi sesuatu  yang  hal mustahil  dilakukan. Orang­-orang  yang  mengalami kerusakan  kesehatan pada organ  tubuhnya  dapat melakukan transplantasi daripada melakukan terapi  kesehatan, contohnya  seperti kerusakan ginjal, daripada melakukan cuci darahdarah sekali dalam seminggu  maka  lebih  baik melakukan operasi transplantasi ginjal karena lebih efektif. Praktek perdagangan organ tubuh ini menjadi suatu prospek yang menguntungkan dan menjanjikan mengingat keuntungan yang bisa didapat dari suatu organ yang diperjualbelikan Adapun Permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan jurnal ini adalah Bagimana Pengaturan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Organ Tubuh Manusia, Bagaimana Pengaturan Hukum Islam Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Organ Tubuh Manusia dan Bagaimana Pengaturan Sanksi Pidana Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Organ Tubuh Manusia Menurut Hukum Pidana Dan Hukum Islam. Metode Penelitian yang digunakan dalam penulisan jurnal ini adalah menggunakan metode penelitian hukum normatif (yuridis normative) yang dilakukan dengan penelitian kepustakaan (library research). Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan data-data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer seperti menganalisis peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan judul jurnal ini. Dan bahan hukum sekunder seperti buku-buku, serta berbagai majalah, literatur, artikel, dan internet yang berkaitan dengan permasalahan yang diangkat dalam jurnal ini. Ketentuan pidana mengenai perdagangan organ tubuh manusia untuk tujuan transplantasi tertera dalam Pasal 7 Undang-Undang TPPO yang dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama penjara seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.00,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.00,- (lima milyar rupiah) serta Pasal 192 Undang-Undang Kesehatan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Menurut syariat Islam kerelaan dan persetujuan korban untuk menjadi obyek jarimah tidak dapat mengubah sifat jarimah itu dan juga tidak mempengaruhi pertanggungjawaban pidana, kecuali apabila kerelaan itu dapat menghapuskan salah satu unsur jarimah tersebut.   Kata Kunci : Perlindungan hukum, Anak, Tindak Pidana Perdagangan Orang * Mahasiswa Fakultas Hukum USU **Dosen Pembimbing I/ Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ***Dosen Pembimbing II / Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara