Vina Adenia Nasution **Madiasa Ablisar ***M. Ekaputra Dengan berkembangnya teknologi di bidang kedokteran, sekarang pencangkokan organ tubuh bukanlah menjadi sesuatu yang hal mustahil dilakukan. Orang-orang yang mengalami kerusakan kesehatan pada organ tubuhnya dapat melakukan transplantasi daripada melakukan terapi kesehatan, contohnya seperti kerusakan ginjal, daripada melakukan cuci darahdarah sekali dalam seminggu maka lebih baik melakukan operasi transplantasi ginjal karena lebih efektif. Praktek perdagangan organ tubuh ini menjadi suatu prospek yang menguntungkan dan menjanjikan mengingat keuntungan yang bisa didapat dari suatu organ yang diperjualbelikan Adapun Permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan jurnal ini adalah Bagimana Pengaturan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Organ Tubuh Manusia, Bagaimana Pengaturan Hukum Islam Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Organ Tubuh Manusia dan Bagaimana Pengaturan Sanksi Pidana Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Organ Tubuh Manusia Menurut Hukum Pidana Dan Hukum Islam. Metode Penelitian yang digunakan dalam penulisan jurnal ini adalah menggunakan metode penelitian hukum normatif (yuridis normative) yang dilakukan dengan penelitian kepustakaan (library research). Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan data-data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer seperti menganalisis peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan judul jurnal ini. Dan bahan hukum sekunder seperti buku-buku, serta berbagai majalah, literatur, artikel, dan internet yang berkaitan dengan permasalahan yang diangkat dalam jurnal ini. Ketentuan pidana mengenai perdagangan organ tubuh manusia untuk tujuan transplantasi tertera dalam Pasal 7 Undang-Undang TPPO yang dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama penjara seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.00,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.00,- (lima milyar rupiah) serta Pasal 192 Undang-Undang Kesehatan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Menurut syariat Islam kerelaan dan persetujuan korban untuk menjadi obyek jarimah tidak dapat mengubah sifat jarimah itu dan juga tidak mempengaruhi pertanggungjawaban pidana, kecuali apabila kerelaan itu dapat menghapuskan salah satu unsur jarimah tersebut. Kata Kunci : Perlindungan hukum, Anak, Tindak Pidana Perdagangan Orang * Mahasiswa Fakultas Hukum USU **Dosen Pembimbing I/ Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ***Dosen Pembimbing II / Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
Copyrights © 2019