Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PARADIGMA LITERALISTIK DALAM PENALARAN HUKUM ISLAM Achmad Musyahid Idrus
DIKTUM: Jurnal Syariah dan Hukum Vol 18 No 1 (2020): DIKTUM: JURNAL SYARIAH DAN HUKUM
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum Islam Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (278.835 KB) | DOI: 10.35905/diktum.v18i1.1404

Abstract

The literalistic paradigm or classical Islamic law paradigm with a discussion of the style of Arabic texts both in terms of grammar and syntax that tends to ignore the discussion about the basic intentions of the revelation that is behind the literal text. Simply put, the literalist paradigm rests on the text both directly and indirectly. In the tradition of literalistic reasoning, there are two ways to get knowledge from the text, which are to hold the zahir text and to hold the intention of the text, not the zahir text. Sticking to the zahir text and the intent of the non-zahir text is characteristic of the reasoning process in Islamic law to draw a conclusion in the form of knowledge. Reasoning in Islamic law aims to produce knowledge that is associated with thinking and not with curiosity. However, not all thinking activities can be said as reasoning because reasoning is a thought activity that has certain characteristics in finding the truth.
Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Perempuan dalam Perkara Cerai Gugat di Pengadilan Agama Makassar Kelas 1A Rifdah Nur Amalina; Hamzah Hasan; Achmad Musyahid Idrus
Jurnal Diskursus Islam Vol 13 No 2 (2025): Tafsir, Hadis, Syariah, Ekonomi Islam
Publisher : Program Pascasarjana, UIN Alauddin Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Meningkatnya angka cerai gugat yang diajukan perempuan di Indonesia menunjukkan adanya dinamika sosial sekaligus problem perlindungan hukum dalam praktik peradilan agama. Meskipun berbagai regulasi telah mengatur hak-hak perempuan pasca perceraian, implementasinya di lapangan masih sering mengalami kendala. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi perlindungan hukum terhadap hak-hak perempuan dalam perkara cerai gugat di Pengadilan Agama Makassar Kelas 1A. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode yuridis normatif dan yuridis empiris. Data diperoleh melalui studi dokumen, wawancara mendalam, dan observasi lapangan, serta dianalisis menggunakan model interaktif Miles & Huberman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap hak-hak perempuan pasca perceraian telah diatur dalam berbagai peraturan, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Kompilasi Hukum Islam (KHI), Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2018, dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2017. Pengadilan Agama Makassar Kelas 1A menerapkan strategi perlindungan melalui mekanisme penahanan akta cerai dan pemberian hak-hak seperti nafkah iddah, mut’ah, nafkah madliyah, mahar, dan hadanah. Putusan-putusan pengadilan, seperti perkara Nomor 1655/Pdt.G/2024/PA.Mks dan 760/Pdt.G/2023/PA.Mks, mencerminkan komitmen yudisial dalam menjamin pemenuhan hak-hak perempuan. Namun demikian, implementasi perlindungan hukum dihadapkan pada berbagai kendala struktural dan kultural, seperti rendahnya pemahaman hukum, minimnya penggunaan mekanisme eksekusi, serta keterbatasan akses terhadap bantuan hukum. Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum belum sepenuhnya efektif dalam menjamin keadilan substantif bagi perempuan pasca perceraian. Oleh karena itu, diperlukan upaya penguatan literasi hukum, sosialisasi regulasi, dan pemberdayaan perempuan melalui sinergi antara lembaga peradilan, akademisi, dan masyarakat sipil.