Meningkatnya angka cerai gugat yang diajukan perempuan di Indonesia menunjukkan adanya dinamika sosial sekaligus problem perlindungan hukum dalam praktik peradilan agama. Meskipun berbagai regulasi telah mengatur hak-hak perempuan pasca perceraian, implementasinya di lapangan masih sering mengalami kendala. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi perlindungan hukum terhadap hak-hak perempuan dalam perkara cerai gugat di Pengadilan Agama Makassar Kelas 1A. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode yuridis normatif dan yuridis empiris. Data diperoleh melalui studi dokumen, wawancara mendalam, dan observasi lapangan, serta dianalisis menggunakan model interaktif Miles & Huberman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap hak-hak perempuan pasca perceraian telah diatur dalam berbagai peraturan, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Kompilasi Hukum Islam (KHI), Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2018, dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2017. Pengadilan Agama Makassar Kelas 1A menerapkan strategi perlindungan melalui mekanisme penahanan akta cerai dan pemberian hak-hak seperti nafkah iddah, mut’ah, nafkah madliyah, mahar, dan hadanah. Putusan-putusan pengadilan, seperti perkara Nomor 1655/Pdt.G/2024/PA.Mks dan 760/Pdt.G/2023/PA.Mks, mencerminkan komitmen yudisial dalam menjamin pemenuhan hak-hak perempuan. Namun demikian, implementasi perlindungan hukum dihadapkan pada berbagai kendala struktural dan kultural, seperti rendahnya pemahaman hukum, minimnya penggunaan mekanisme eksekusi, serta keterbatasan akses terhadap bantuan hukum. Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum belum sepenuhnya efektif dalam menjamin keadilan substantif bagi perempuan pasca perceraian. Oleh karena itu, diperlukan upaya penguatan literasi hukum, sosialisasi regulasi, dan pemberdayaan perempuan melalui sinergi antara lembaga peradilan, akademisi, dan masyarakat sipil.