Ezra Tambunan
Airlangga University

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

IMPLIKASI PENAFSIRAN HAK MENGUASAI NEGARA OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP POLITIK HUKUM AGRARIA PADA PULAU-PULAU KECIL DI INDONESIA Nina Amelia Novita Sari; Ezra Tambunan; Patricia Inge Felany; Xavier Nugraha
Law Review Volume XIX, No. 2 - November 2019
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Pelita Harapan | Lippo Karawaci, Tangerang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19166/lr.v0i2.1874

Abstract

Salah satu pengaturan Indonesia sebagai negara kesejahteraan (welfare state), dapat dilihat dalam Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Dalam Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 dijelaskan bahwa,”bumi, air, dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran untuk rakyat. Hal ini menunjukan bahwa terdapat “hak menguasai negara” yang dimiliki oleh negara, terhadap seluruh wilayah Indonesia, termasuk pulau-pulau kecil. Hal ini menimbulkan problematika, yaitu apa yang dimaksud dengan “hak menguasai negara”? Bagaimana implikasi pengaturan “hak menguasai negara” terhadap politik hukum agraria bagi pulau-pulau kecil? Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu penelitian yang bertujuan untuk menemukan hukum yang sesuai untuk diterapkan secara konkrit guna menyelesaikan suatu masalah.   Penelitian ini bertujuan untuk menjawab mengenai pemaknaan konsep “hak menguasai negara” dan implikasi konsep “hak menguasai negara” dalam politik hukum agraria bagi pulau-pulau kecil. Berdasarkan penelitian ini, ditemukan bahwa  “hak menguasai negara” ditafsirkan sebagai yurisprudensi tetap (fasten jurisprudence) oleh Mahkamah Konstitusi. Hal ini dapat dilihat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001-021-022/PUU-I/2003,Nomor 002/PUU-I/2003, dan Nomor 058-059-060-063/PUU-II/2004 yang menafsirkan secara konstan “hak menguasai negara”, sebagai perbuatan merumuskan kebijakan (beleid), merumuskan pengaturan (regelendaad), melakukan pengurusan (bestuurdaad), melakukan pengelolaan (beheersdaad), dan melakukan pengawasan (toezichthoudensdaad). Penafsiran “hak menguasai negara” oleh Mahkamah Konstitusi tersebut berimplikasi pada politik hukum agraria pada pengelolaan pulau-pulau kecil yang diejawantahkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil. Melalui pengaturan tersebut, diharapkan dapat menjamin terwujudnya peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat di pulau-pulau kecil.
Analisa Yuridis Potensi Overlapping Antara Merk Tiga Dimensi (Three Dimensional Marks) dengan Desain Industri dalam Hukum Hak Kekayaan Intelektual Xavier Nugraha; Ezra Tambunan
JIPRO: Journal of Intellectual Property JIPRO , Vol. 3. No. 2, 2020
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20885/jipro.vol3.iss2.art1

Abstract

One of the things that can make it easier for consumers to be able to distinguish products from one another is the presence of a brand that is a marker of the existence of a product. In this case the Law No. 15 of 2001 concerning brands, precisely in Article 1 describes the definition of the brand itself as a sign in the form of images, names, words, letters, numbers, color arrangements, or a combination of these elements which has a distinguishing power and is used in trade or service activities. As time goes on and the development of technology increases, new concepts are called non-traditional marks or non-traditional brands. These non-traditional brands are further divided into two types, namely non-traditional visual brands (including three-dimensional brands, colors, holograms, slogans, film and book titles, multimedia signs, positions, and gesture) and non-visual non-traditional brands (including sounds, aroma, taste, and texture). Speaking about the Three Dimensional Brands in Indonesia, it turns out that there is no clear concept regarding the Three-Dimensional Brand itself even though in Law No. 20 of 2016 replaced the 2001 Trademark Law has provided protection for Three-Dimensional Brands as well as through the Law Minister Regulation and Ham (Pemenkuham) No. 67 of 2016 that Three-dimensional Brands can be registered. From this, the question arises, "Does the existence of the Three Dimennsi Brand have the potential to overlap with other types of intellectual property rights?" To answer these questions, the Research Method used is normative legal research, namely research that analyzes legal norms.Keywords: Tradermars; Three-Dimensional Marks; Overlapping