Zulianto Chairul
Universitas Tarumanagara

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KEADILAN BAGI KELOMPOK MINORITAS DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA MENURUT FILSAFAT HUKUM (Contoh Kasus Meliana di Medan Dituduh Melakukan Penodaan Agama) Zulianto Chairul; Veby Juniarti
Law Review Volume XVIII, No. 2 - November 2018
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Pelita Harapan | Lippo Karawaci, Tangerang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19166/lr.v18i2.1258

Abstract

Keadilan telah menjadi salah satu topik yang paling penting sejak lahirnya filsafat Yunani. Sejak saat itu, keadilan telah menjadi bidang studi yang penting bagi para filsuf, politisi, ahli teologi, dan ahli hukum. Keadilan merupakan salah satu tujuan dasar hukum. Namun, hingga saat ini, tidak ada kesepakatan tentang bagaimana menentukan apakah sesuatu itu adil atau tidak. Persoalan keadilan ini menjadi semakin rumit seiring dengan perkembangan masyarakat. Keadilan berkaitan dengan banyak aspek kehidupan, salah satunya adalah hak asasi manusia. Hak asasi manusia adalah hak yang universal, yang menjadi hak setiap manusia, termasuk anggota dari kelompok minoritas. Namun, orang cenderung mengabaikan hak-hak dasar dan melupakan tujuan dasar hukum, yaitu keadilan bagi kelompok minoritas. Saat ini, hak-hak dasar kelompok minoritas terancam karena hukum cenderung mendukung kelompok mayoritas. Hukum seolah-olah takut pada kelompok mayoritas yang menguasai suatu negara. Akan tetapi, hal tersebut bukan merupakan suatu alasan untuk tidak menegakkan keadilan kepada seluruh masyarakat, baik kelompok minoritas maupun kelompok mayoritas. Tujuan hukum adalah mencapai keadilan, dan hukum tidak seharusnya digunakan sebagai alat untuk melindungi suatu kelompok tertentu.
LEGALITAS TEMBAKAN PERINGATAN CHINA TERHADAP PESAWAT MILITER AMERIKA DI LAUT CHINA SELATAN Elisabet Suhardi; Stephanie Lorenza; Zulianto Chairul
Jurnal Hukum Progresif Vol 8, No 1 (2020): Volume: 8/Nomor1/April/2020
Publisher : Doctor of Law, Diponegoro University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (799.922 KB) | DOI: 10.14710/hp.8.1.44-55

Abstract

Di suatu negara, laut mempunyai beragam manfaat bagi keberlangsungan hidup manusia. Mengingat pentingnya fungsi laut bagi suatu negara, dirumuskanlah aturan-aturan mengenai hukum laut internasional dan melahirkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (United Nations Convention on the Law of the Sea) yang disingkat menjadi UNCLOS. Walaupun telah terdapat landasan hukum laut internasional, masih banyak terjadi sengketa antar-negara mengenai wilayah laut. Misalnya adalah sengketa klaim atas Laut China Selatan oleh China yang masih berlangsung sampai sekarang. Pada 10 Agustus 2018, pesawat pengintai P-8A Poseidon milik Amerika Serikat, terbang melintasi empat pulau buatan utama di Kepulauan Spratly yang berada di wilayah laut China selatan. Selama penerbangan tersebut, awak pesawat pengintai AS mendapat enam tembakan peringatan dari militer China, menyatakan bahwa mereka berada di wilayah China dan memerintahkan pesawat untuk pergi meninggalkan tempat itu. Walaupun pesawat Angkatan Laut Amerika Serikat memiliki kekebalan hukum untuk melakukan kegiatan militer yang sah di luar wilayah udara nasional negara pesisir manapun.