Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

HUKUM DAN SUMBER-SUMBER HUKUM THERESIA NGUTRA
SUPREMASI: Jurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya Vol 11, No 2 (2016)
Publisher : Universitas Negeri Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (390.382 KB) | DOI: 10.26858/supremasi.v11i2.2813

Abstract

ABSTRAK: Penulisan ini dilatar belakangi oleh perkembangan zaman yang modern yang berdampak langsung terhadap hukum dan perubahannya. Pemahaman terhadap sumber- sumber hukum yang begitu beragam, baik di kalangan masyarakat maupun para ahli bidang hukum sendiri. Ada yang berpendapat bahwa sumber hukum berasal dari pengusa sedangkan yang lainnya menyatakan sumber hukum itu berasal dari masyarakat dan lain sebagainya. Untuk itu penulis ingin menyamakan persepsi tentang dari mana hukum itu berasal. Secara singkat sumber hukum itu sendiri adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan- aturan yang mengikat dan memaksa, sehingga apa bila aturan itu dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya. Selain itu sumber hukum mengandung arti “ asalnya hukum” dan “tempat“. Adapula macam- macam sumber hukum antara lain ; (1) undang-undang (2) Kebiasaan(3) Traktat (4) Yurisprudensi (5) Doktrin dan Revolusi yang merupakan sumber hukum formil (sumber hukum yang di lihat dari segi bentuknya) sebaliknya sumber hukum materiil merupakan sumber hukum yang dilihat dari segi isinya misalnya KUH Pidana yang mengatur tentang tindak pidana umum,kejahatan dan pelanggaran dan KUH Perdata mengatur tentang masalah orang, barang, perikatan, perjanjian, pembuktian dan kedarluasan sebagai subjek hukum,  sedangkan sumber tertib hukum Indonesia antara lain; (1) proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945 (2) dekrit 5 juli 1959 (3) UUD proklamasi (4) supersemar. KATA KUNCI: Hukum, Sumber Hukum