SUPREMASI: Jurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya
Vol 11, No 2 (2016)

HUKUM DAN SUMBER-SUMBER HUKUM

THERESIA NGUTRA (Unknown)



Article Info

Publish Date
14 Feb 2017

Abstract

ABSTRAK: Penulisan ini dilatar belakangi oleh perkembangan zaman yang modern yang berdampak langsung terhadap hukum dan perubahannya. Pemahaman terhadap sumber- sumber hukum yang begitu beragam, baik di kalangan masyarakat maupun para ahli bidang hukum sendiri. Ada yang berpendapat bahwa sumber hukum berasal dari pengusa sedangkan yang lainnya menyatakan sumber hukum itu berasal dari masyarakat dan lain sebagainya. Untuk itu penulis ingin menyamakan persepsi tentang dari mana hukum itu berasal. Secara singkat sumber hukum itu sendiri adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan- aturan yang mengikat dan memaksa, sehingga apa bila aturan itu dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya. Selain itu sumber hukum mengandung arti “ asalnya hukum” dan “tempat“. Adapula macam- macam sumber hukum antara lain ; (1) undang-undang (2) Kebiasaan(3) Traktat (4) Yurisprudensi (5) Doktrin dan Revolusi yang merupakan sumber hukum formil (sumber hukum yang di lihat dari segi bentuknya) sebaliknya sumber hukum materiil merupakan sumber hukum yang dilihat dari segi isinya misalnya KUH Pidana yang mengatur tentang tindak pidana umum,kejahatan dan pelanggaran dan KUH Perdata mengatur tentang masalah orang, barang, perikatan, perjanjian, pembuktian dan kedarluasan sebagai subjek hukum,  sedangkan sumber tertib hukum Indonesia antara lain; (1) proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945 (2) dekrit 5 juli 1959 (3) UUD proklamasi (4) supersemar. KATA KUNCI: Hukum, Sumber Hukum

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

supremasi

Publisher

Subject

Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

egal Studies: Criminal law, civil law, constitutional law, human law, customary law, Islamic law, government and regional autonomy. Pancasila and Civic Education: Studies of the state foundation and ideology, democracy, conflict resolution, nationalism, Pancasila and civic education, national ...