Sonny Engelbert Palendeng
Universitas Sam Ratulangi, Manado

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENYELESAIAN SENGKETA MEREK DAGANG DIKAITKAN DENGAN KEPASTIAN HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL Sonny Engelbert Palendeng; Merry E. Kalalo; Deasy Soeikromo
SUPREMASI: Jurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya Vol 16, No 2 (2021)
Publisher : Universitas Negeri Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26858/supremasi.v16i2.21434

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan penyelesaian sengketa merek dagang terkait kepastian hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia serta putusan sengketa merek dagang terkait dengan pelaksanaan ganti rugi. Pendekatan penelitian yang digunakan pada penelitian ini ialah pendekatan perundang-undangan (statuta approach), pendekatan kasus (case approach), pendekatan historis (historical approach), pendekatan komparatif (comparative approach). Metode analisis data dilakukan dengan menghimpun data melalui penelaahan bahan kepustakaan atau data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier, baik berupa dokumen-dokumen maupun peraturan-perundangundangan yang berlaku yang berkaitan penyelesaian sengketa merek. Metode analisis penelitian ini menggunakan metode analisis data kualitatif yaitu yuridis normatif yang disajikan secara deskriptif, yakni dengan menggambarkan penyelesaian sengketa merekĀ  dan ganti kerugian bagi pihak yang haknya dilanggar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Keputusan hakim Pengadilan Niaga dalam memutus perkara merek sangatlah bervariasi, karena itu untuk memberikan Kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa merek sangat tergantung kepada kejujuran dan profesionalitas hakim Pengadilan Niaga dalam menerapkan asas pendaftaran pertama (first to file principle), juga konsistensi hakim dalam memutus perkara merek dengan mengoptimalkan kebebasan dan keleluasaan hakim sesuai dengan sistem hukum Eropa Kontinental, serta pemanfaatan putusan hakim terdahulu sebagai pedoman (yurisprudensi) walaupun model ini akan menyesuaikan dengan sistem hukum common law (kolaborasi antar sistem hukum).