Singgih Hasanul Baluqia
Universitas Singaperbangsa Karawang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Alat Bukti Informasi Elektronik Tindak Pidana Penipuan Online Dalam Persfektif Hukum Acara Pidana di Indonesia Puti Priyana; Singgih Hasanul Baluqia; Wahyu Darmawan
Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan Vol 9, No 1: April 2021 : Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/ius.v9i1.848

Abstract

Tujuan dari penulisan ini adalah untuk dapat mengkaji dan menganalisis alat bukti informasi elektronik tindak pidana penipuan online dalam persfektif hukum acara pidana di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah dengan menggunakan pendekatan metode yuridis normative. Permasalahan yang dibahas dalam penulisan ini adalah bagaimana alat bukti informasi elektronik tehadap tindak pidana penipuan online berdasarkan hukum acara pidana di Indonesia?. Berdasarkan Pasal 184  KUHAP belum mengatur secara khusus mengenai alat bukti elektronik, oleh karena itu tugas hakim dalam wewenangnya sebagai penegak hukum dapat menafsirkan atau menginterpretasikan bukti elektronik sebagai perluasan dari alat bukti surat atau petunjuk yang merupakan alat bukti yang sah menurut pasal 184 KUHAP, hal itu sebagaimana diatur di dalam pasal 5 ayat (1) dan (2) undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur tentang alat bukti yaitu informasi elektronik, dokumen elektronik, dan hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah dan perluasan alat bukti dalam hukum acara pidana yang berkaitan dengan tindak pidana yang diatur dalam undang-undang informasi dan transaksi elektronik. Selain itu untuk membantu dalam menafsirkan dan menginterprestasikan bukti elektronik hakim memerlukan keterangan ahli dalam proses pembuktiannya. Sehingga untuk alat bukti informasi elektronik merupakan perluasan dari alat bukti keterangan ahli dan petunjuk sesuai dengan pasal 184 KUHAP.