Any Suryani
Universitas Mataram

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Jurnal IUS (Kajian Hukum dan Keadilan)

Kajian Yuridis-Empirik Konsolidasi Tanah Perumahan Dan Pemukiman Sebagai Salah Satu Upaya Mitigasi Bencana Di Wilayah Kota Mataram M. Arba; Any Suryani
Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan Vol 10, No 1: April 2022 : Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/ius.v0i0.1021

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis secara yuridis-empirik model pengaturan pelaksanaan konsolidasi tanah perumahan dan pemukiman sebagai salah satu upaya mitigasi bencana; Untuk mengkaji dan menganalisis efektif atau tidak pelaksanaan konsolidasi tanah perumahan dan pemukiman; dan untuk mengkaji dan menganalisis dampak dari pelaksanaan konsolidasi tanah perumahan dan pemukinan terhadap upaya mitigasi bencana. Penelitian ini adalah penelitian hukum empirik, maka metode pendekatan yang dipergunakan adalah pendekatan normatif-empirik, yaitu pendekatan statuta (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan sosiolegal (sociolegal approach). Analisis bahan hukum dan data dilakukan dengan penafsiran hukum dan analisis kualitatif, kemudian disimpulkan secara diskriptif kualitatif. Hasil penelitian setelah dianalisis dapat disimpulkan sebagai berikut: Model pengaturan pelaksanaan konsolidasi tanah perumahan dan pemukiman berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2011 dirubah dengan Perda Nomor 5 Tahan 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah adalah model Zonasi, yaitu: Zona Mataram (Mataram-Selaparang) untuk perumahan dan pemukiman, perkantoran, sekolah-sekolah dan perdagangan, serta wisata religi; Zona Cakranegara (Cakranegara-Sandubaya) untuk perumaham dan pemukiman, perekonomian dan bisnis serta wisata religi; dan Zona Ampenan (Ampenan-Sekarbela) untuk pemukiman, wisata alam, dan perekonomian; Konsolidasi tanah perumahan dan pemukiman di wilayah Kota Mataramsudah terlaksanasesuai amanat Perda Nomor 12 Tahun 2011 dirubah dengan Perda Nomor 5 Tahan 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, namun belum terlaksana dengan baik. Adapun hambatannya:penduduk padat, wilayah sempit, budaya masyarakat, kesadaran hukum masyarakat masih kurang; Dampak dari pelaksanaan konsolidasi tanah perumahan dan pemukiman terhadap upaya mitigasi bencana di wilayah Kota Mataram adalah berkurangnya bencana longsor karena banjir, berkurangnya bencana kerusakan rumah karena gelombang pasang, dan berkurangnya bencana kebakaran.
Kajian Yuridis-Empirik Konsolidasi Tanah Perumahan Dan Pemukiman Sebagai Salah Satu Upaya Mitigasi Bencana Di Wilayah Kota Mataram M. Arba; Any Suryani
Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan Vol. 10 No. 1: April 2022 : Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan
Publisher : Magister of Law, Faculty of Law, University of Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/ius.v10i1.1021

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis secara yuridis-empirik model pengaturan pelaksanaan konsolidasi tanah perumahan dan pemukiman sebagai salah satu upaya mitigasi bencana; Untuk mengkaji dan menganalisis efektif atau tidak pelaksanaan konsolidasi tanah perumahan dan pemukiman; dan untuk mengkaji dan menganalisis dampak dari pelaksanaan konsolidasi tanah perumahan dan pemukinan terhadap upaya mitigasi bencana. Penelitian ini adalah penelitian hukum empirik, maka metode pendekatan yang dipergunakan adalah pendekatan normatif-empirik, yaitu pendekatan statuta (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan sosiolegal (sociolegal approach). Analisis bahan hukum dan data dilakukan dengan penafsiran hukum dan analisis kualitatif, kemudian disimpulkan secara diskriptif kualitatif. Hasil penelitian setelah dianalisis dapat disimpulkan sebagai berikut: Model pengaturan pelaksanaan konsolidasi tanah perumahan dan pemukiman berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2011 dirubah dengan Perda Nomor 5 Tahan 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah adalah model Zonasi, yaitu: Zona Mataram (Mataram-Selaparang) untuk perumahan dan pemukiman, perkantoran, sekolah-sekolah dan perdagangan, serta wisata religi; Zona Cakranegara (Cakranegara-Sandubaya) untuk perumaham dan pemukiman, perekonomian dan bisnis serta wisata religi; dan Zona Ampenan (Ampenan-Sekarbela) untuk pemukiman, wisata alam, dan perekonomian; Konsolidasi tanah perumahan dan pemukiman di wilayah Kota Mataramsudah terlaksanasesuai amanat Perda Nomor 12 Tahun 2011 dirubah dengan Perda Nomor 5 Tahan 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, namun belum terlaksana dengan baik. Adapun hambatannya:penduduk padat, wilayah sempit, budaya masyarakat, kesadaran hukum masyarakat masih kurang; Dampak dari pelaksanaan konsolidasi tanah perumahan dan pemukiman terhadap upaya mitigasi bencana di wilayah Kota Mataram adalah berkurangnya bencana longsor karena banjir, berkurangnya bencana kerusakan rumah karena gelombang pasang, dan berkurangnya bencana kebakaran.