Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Konsep Pertanggungjawaban Pidana Korporasi (Corporate Crime) Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia Rodliyah Rodliyah; Any Suryani; Lalu Husni
Jurnal Kompilasi Hukum Vol. 5 No. 1 (2020): Jurnal Kompilasi Hukum
Publisher : Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jkh.v5i1.43

Abstract

Kejahatan berkembang seiring dengan perkembangan masyarakat, tidak hanya terhadap jenis dan metode kejahatan, melainkan juga subjek atau pelaku kejahatan itu sendiri. Kejahatan yang dilakukan oleh korporasi menimbulkan akibat yang lebih luas dan korbannya lebih banyak walaupun terkadang bukan korban secara langsung. Misalnya, kebakaran hutan yang dilakukan korporasi jelas dampak yang ditimbulkan sungguh luar biasa. Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif (legal research), yakni penelitian yang difokuskan untuk mengaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif yang berlaku. Korporasi sebagai pelaku tindak pidana didasarkan pada tiga teori, yaitu Teori Strict Liability, Vicarious Liability dan Teori Identification. Selain itu, bahwa dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, korporasi adalah subjek yang dapat dimintakan pertanggung jawabannya dihadapan hukum.
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG KE LUAR NEGERI (PUTUSAN NOMOR 85/PID.SUS/2-21/PN.SEL) Alfredo Pandapotan Damanik; Zainal Asikin; Rodliyah Rodliyah
Jurnal Education and Development Vol 11 No 2 (2023): Vol.11 No.2.2023
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37081/ed.v11i2.3723

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap korban perdagangan orang di Indonesia? Dan Apa dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak perdagang orang dalam Putusan Nomer 85/PID.SUS/2-21/PN.SEL. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan menggunakan metode pendekatan Undang-undang (Statute Aproach), Pendekatan Konseptual (Conceptual Aproach) dan Pendekatan kasus (casse approach). Bahan-bahan hukum yang mengikat yang terdiri dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindun gan Saksi dan Korban. Bahan hukum yang diperoleh berdasarkan studi dokumen kemudian diolah dan dianalisis dengan metode penafsiran norma hukum. Cara berfikir yang digunakan adalah deduktif. Penelitian yang dilakukan maka akan diperoleh hasil sebagai berikut yaitu Secara yuridis normatif perlindungan hukum bagi korban perdagangan orang sebelum keluarnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 perdagangan orang sudah diatur dalam KUHP, dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang dimaksud dengan Tindak Pidana Perdagangan. Bahwa dasar pertimbangan hakim dalam mengadilii dan memutus perkara perdagangan orang adalah Sesuai dengan data pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan tersebut Majelis berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi kuafifikasi “membantu melakukan” perbuatan yang dapat dikualifikasikan sebegai perbuatan perdagangan orang, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan da!am Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Kajian Yuridis Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelanggaran Tata Tertib Sekolah Yang Berimplikasi Pidana Hariyanto Hariyanto; Rodliyah Rodliyah; Rina Khairani Pancaningrum
Legalitas: Jurnal Hukum Vol 15, No 1 (2023): Juni
Publisher : Universitas Batanghari Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33087/legalitas.v15i1.441

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengidentifikasi terkait klasifikasi penerapan sanksi pidana terhadap pelanggaran tata tertib sekolah yang berimplikasi pidana. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undang (statute approach), pendekatan konpseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa jenis sanksi pidana yang dapat diterapkan terhadap pelanggaran tata tertib di sekolah yaitu penerapan dengan batasan syarat materiil seperti pada bentuk Tindak Pidana Ringan dengan Pasal 487 KUHP tentang Penggelapan Barang, misalnya jika seorang siswa mengambil atau mencuri barang milik sekolah atau teman sekelas, maka bisa dikenakan sanksi pidana ringan dengan Pasal tersebut. Tindak Pidana Menengah dengan pelanggaran Pasal 466 KUHP tentang Penganiayaan, misalnya jika seorang siswa melakukan penganiayaan ringan yang merugikan/ menyakiti pihak lain, maka bisa dikenakan sanksi pidana menengah. Kemudian, Tindak Pidana Berat dengan pelanggaran Pasal 469 KUHP tentang Penganiayaan Berat, misalnya jika seorang siswa melakukan penganiayaan terhadap siswa atau guru lainnya, maka bisa dikenakan sanksi pidana berat