Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan

REZIM ANTI-MONEY LAUNDERING: PERKEMBANGAN KE ARAH INTERNASIONALISASI DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PRINSIP DASAR KEDAULATAN NEGARA (ANTI-MONEY LAUNDERING REGIME: DEVELOPMENTS TO WARD INTERNATIONALIZATION AND IMPLICATIONS TO THE BASIC PRINCIPLES OF STATE SOVEREIGNTY) Hanafi Amrani
Jurnal Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Vol 5, No 1 (2014)
Publisher : Pusat Penelitian Badan Keahlian Setjen DPR RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22212/jnh.v5i1.208

Abstract

The objective of this article is to analyze the development of anti-money laundering regime towards internationalization and its implication on the principles of sovereignty. The core problem that is presented in this article asks how these developments have originated and how it affects the existing rules of sovereignty. Regarding the challenge on sovereignty, this article examines the implementation of the anti-money laundering regime from the standpoint of national sovereignty. The basic concern that needs to be addressed is that the implementation of the FATF standards on the non-members, however, is regarded contrary to the right of a country’s own sovereignty. Even, this implementation is regarded as one of state intervention in the domestic affairs of another state. This condition is contrary to the principle of ‘sovereign equality’ where every sovereign state possesses the same legal right as any other state. At the same time, it is also contrary to the principle of ‘non-interference’ because no nation could apply its laws and regulations to conduct occurring within the physical territory of another nation.ABSTRAKArtikel ini menganalisis perkembangan rezim anti-money laundering ke arah internasionalisasi dan implikasinya terhadap prinsip dasar kedaulatan negara. Insternasionalisasi rezim anti-money laundering termanifestasikan ke dalam standard internasional berupa Empat Puluh Rekomendasi FATF yang diberlakukan terhadap Negara anggota maupun non-anggota FATF. Permasalahan utama yang perlu mendapat perhatian adalah penerapan standard internasional tersebut terhadap negara non-anggota FATF yang diangap bertentangan dengan hak suatu negara untuk membuat dan menerapkan peraturan di wilayah territorialnya masing-masing dan menjalankan fungsinya tanpa campur tangan negara lain. Bahkan dikatakan bahwa implementasi standard internsional itu dianggap sebagai intervensi suatu negara terhadap urusan domestik negara lain. Kondisi seperti ini bertentangan dengan prinsip ‘persamaan kedaulatan’ di mana setiap negara berdaulat mempunyai kesamaan hukum. Pada saat bersamaan, kondisi seperti ini juga dianggap bertentangan dengan prinsip ‘non-interference’ karena tidak ada satu negarapun dapat menerapkan ketentuan undang-undangnya di dalam yurisdiksi negara lain.
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PRAKTIK BISNIS CURANG DAN UPAYA PENEGAKANNYA MELALUI SARANA HUKUM PIDANA Hanafi Amrani
Jurnal Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Vol 6, No 2 (2015)
Publisher : Pusat Penelitian Badan Keahlian Setjen DPR RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22212/jnh.v6i2.254

Abstract

This article aims to analyze consumer protection against fraudulent business practices and the problems of law enforcement by means of criminal law. Three categories of fraudulent business practices vulnerable to violations of consumer rights which are discussed in this article are food products and medicines that are harmful to health, the provision of false information on products or services, and misleading advertisement. However, in practice, there is a different viewpoint in determining fraudulent business practices, whether classified as ‘business tort’ or has entered into the category of ‘business crime’ so that the policy of criminalization can be done. In addition, there is also a difference in viewpoint associated with whether an act is still in the category of legal or at least unethical, or has entered into the illegal category that should be subject to criminal sanctions. Criminal law as a means to provide consumer protection against fraudulent business practices seems to still face many obstacles. These obstacles could cause problems in the level of law enforcement. These problems include legislation issues, evidentiary issues, inadequate facilities, the professionalism of law enforcement officer, the problem of mental attitude of apparatus and businessment, and the ‘political will ‘of the government related to consumer protection.ABSTRAKArtikel ini bertujuan menganalisis perlindungan konsumen terhadap praktik bisnis curang dan problematika penegakan hukumnya melalui sarana hukum pidana. Tiga kategori praktik bisnis curang yang rentan terhadap pelanggaran hak-hak konsumen yang dibahas dalam artikel ini adalah produk makanan dan obat-obatan yang berbahaya bagi kesehatan, pemberian keterangan yang tidak benar terhadap suatu produk barang atau jasa, dan iklan yang menyesatkan. Praktik bisnis curang yang masuk ke dalam ketiga kategori tersebut dalam praktiknya terjadi perbedaan sudut pandang, apakah tergolong ‘business tort’ ataukah sudah masuk ke dalam kategori ‘business crime’ sehingga kebijakan untuk melakukan kriminalisasi dapat dilakukan. Di samping itu juga adaperbedaan sudut pandang terkait dengan apakah suatu perbuatan masih dalam kategori legal atau paling tidak unethical ataukah sudah masuk ke dalam kategori illegal yang harus dikenakan sanksi pidana. Hukum pidana sebagai salah satu sarana dalam memberikan perlindungan konsumen terhadap praktik bisnis curang nampaknya masih menghadapi berbagai kendala. Kendala tersebuttentu saja menimbulkan problematika dalam penegakan hukumnya. Masalah-masalah yang diidentifikasi dapat mempengaruhi terhadap penegakan hukum ini meliputi masalah perundangundangan, masalah pembuktian, masalah sarana atau fasilitas yang tidak memadai, masalah profesionalisme aparat penegak hukum, masalah sikap mental aparat dan Pelaku Usaha, dan yang tidak kalah penting adalah ‘political will’ dari pemerintah terkait dengan perlindungan konsumen.