Salah satu bentuk kepedulian publik (masyarakat) dalam pengelolaan lingkungan hidup adalah partisipasinya dalam penataan ruang di mana mereka berada. Proses penataan tata ruang sebagai bagian dari suatu sistem publik, seringkali menghadapi kepentingan yang sangat beragam. Sudut pandang pemerintah saja dianggap tidak cukup untuk menerjemahkan proses pembangunan suatu negara di mana masyarakat juga berada di dalamnya. Oleh karena itu, partisipasi publik atau peran publik sendiri yang timbul atas kehendak dan keinginan sendiri di tengah publik untuk berminat dan bergerak dalam penataan ruang menjadi suatu keharusan. Tulisan ini disusun dengan menggunakan studi literatur, dimana penulis melakukan kajian referensi dan dokumentasi yang terkait dengan partisipasi publik (masyarakat) dalam penataan ruang, khususnya partisipasi publik dalam penataan ruang kawasan perkotaan di Indonesia. Partisipasi publik (masyarakat) dalam penataan ruang kawasan perkotaan dapat diwujudkan dalam bentuk pengajuan usul, memberi saran, atau mengajukan keberatan kepada pemerintah. Dalam mengajukan usul, memberikan saran, atau mengajukan keberatan kepada pemerintah dalam rangka penataan ruang bagian Kawasan Perkotaan dapat dilakukan melalui Focus Group Discussion dan pembentukan forum kota, yang melibatkan asosiasi profesi, media massa, LSM, lembaga formal kemasyarakatan sampai tingkat lembaga perwakilan rakyat.