Theodosiva Yovita
Fakultas Hukum, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Jl. Dukuh Kupang XXV No. 54, Surabaya

Published : 5 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

TANGGUNGJAWAB PENGANGKUT PADA ANGKUTAN PESAWAT CHARTER Theodosiva Yovita
Perspektif Vol 4, No 1 (1999): Edisi Januari
Publisher : Institute for Research and Community Services (LPPM) of Wijaya Kusuma Surabaya University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30742/perspektif.v4i1.206

Abstract

Kemajuan teknologi di bidang penerbangan atau pengangkutan udara sangatlah pesat, terutama dalam hal carter pengangkutan udara baik yang terjadual maupun yang tidak terjadual. Hal ini dapat dilihat dari makin marak dan berkembangnya jumlah perusahaan yang bergerak dalam bidang carter pesawat udara (carter service). Seiring dengan kemajuan di bidang ini, tidak diimbangi dengan adanya peraturan perundangan yang memadai dengan perkembangan usaha ini. Undang-Undang No. 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan tidak ditemukan adanya pasal khusus yang mengatur tentang carter pesawat udara, sehingga untuk acuan bagi pengusaha dan para pencarter adalah Ordonansi Pengangkutan Udara dan Konvensi-Konvensi serta perjanjian baku yang telah dibuat oleh para pengusaha carter. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka perlu adanya suatu peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur tentang carter pesawat udara. Hal ini untuk mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan yang tanggungjawab pengangkut atas kerugian yang diderita pencarter terhadap penumpang maupun terhadap barang-barang.
PENGGUNAAN BILYET GIRO KOSONG DALAM PRAKTEK PERBANKAN Theodosiva Yovita
Perspektif Vol 3, No 1 (1998): Edisi Januari
Publisher : Institute for Research and Community Services (LPPM) of Wijaya Kusuma Surabaya University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30742/perspektif.v3i1.580

Abstract

Bilyet giro sebagai surat berharga yang berpasangan dengan surat cek sangat dibutuhkan kehadirannya oleh para pelaku usaha pada saat ini. Surat cek sebagai suatu pembayaran tunai, sedangkan bilyet giro sebagai pembayaran giral melalui pemindahbukuan dana. Bilyet giro dalam pelaksanaannya banyak mengalami permasalahan, hal ini disebabkan oleh beberapa faktor antara lain tidak adanya suatu undang-undang yang mengatur secara kongkrit seperti halnya surat cek. Pengaturan bilyet giro hanyalah suatu Surat Edaran Bank Indonesia No. 4/670/UPPB/PbB tanggal 24 Januari 1972 yang mengatur mengenai syarat formil bilyet giro kosong yang melakukannya secara berulang-ulang tanpa adanya sanksi yang memberatkan penerbit. Sanksi bagi penerbit bilyet giro kosong tiga kali berturut-turut adalah dimasukannya nama penerbit ke dalam daftar hitam Bank Indonesia. Permasalahan lain yang dihadapi oleh penerima bilyet giro adalah adanya pembatalasan bilyet giro tanpa adanya alasan yang jelas dari tersangkut. Sebagai surat berharga bilyet giro tidak dapat diendosemenkan, seperti yang tercantum dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 4/670/UPPB/PbB. Hal ini bertentangan dengan fungsi surat berharga sebagai suatu surat yang dapat diperjualbelikan dan dipindahtangankan dengan mudah. Di dalam bilyet giro tidak terdapat klausula yang menunjuk mengenai cara pemindahannya.
KEJAHATAN KORPORASI DALAM HUKUM PERBANKAN INDONESIA Theodosiva Yovita
Perspektif Vol 10, No 2 (2005): Edisi April
Publisher : Institute for Research and Community Services (LPPM) of Wijaya Kusuma Surabaya University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30742/perspektif.v10i2.321

Abstract

Subjects involved in criminal law are people and corporation. In banking crime when a corporate involved the law enforcement is frequently less cared about. Therefore, it will be a need to do further study on how a banking law regulates the corporation crime in Indonesia. Corporation in Banking Law has a broader meaning than in Civil Law A form of corporation crime is raising fund from the community without any license from Central Bank of Indonesia, Bank Indonesia.
ARBITRASE SEBAGAI PENYELESAIAN SENGKETA DI BIDANG PENANAMAN MODAL ASING DI INDONESIA Theodosiva Yovita
Perspektif Vol 6, No 2 (2001): Edisi April
Publisher : Institute for Research and Community Services (LPPM) of Wijaya Kusuma Surabaya University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30742/perspektif.v6i2.529

Abstract

Penanaman Modal Asing saat ini sangat diperlukan diIndonesia, namun demikian Investor Asing seolah enggan berpaling keIndonesia. Walaupun dengan imbalan keuntungan dan fasilitas yang sangat baik, serta jaminan keamanan dari pemerintahIndonesia. Hal ini disebabkan belum adanya perlindungan hukum yang jelas dari HukumIndonesiaterhadap investor asing. Peraturan tentang Penanaman Modal Asing sudah sangat usang. Selain itu peradilan diIndonesiatidak memihak para investor asing apabila terjadi sengketa, sehingga untuk mendapatkan perlindungan hukum harus mencari lembaga di luar pengadilan (arbitrase) di negara lain untuk menyelesaikan sengketa yang timbul.
TINJAUAN YURIDIS TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN PERDAGANGAN MELALUI ELEKTRONIK DI INDONESIA Theodosiva Yovita
Perspektif Vol 8, No 2 (2003): Edisi April
Publisher : Institute for Research and Community Services (LPPM) of Wijaya Kusuma Surabaya University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30742/perspektif.v8i2.299

Abstract

“Importance trading consumer protection by means of electronic, that represents a global issue in the world nowadays. Producers in promoting their product by means of cyber world (internet) frequently mislead and promise things that unavailable in their products. In order to provide consumer protection against misleading products or services, it is necessary to have evidences submitted by consumers. The required evidences are evidently cannot be fulfilled by consumers due to limits of formal proving means in heaving disputes both in courts and other institutions that settle disputes of consumers with producers. Indonesian laws still apply formal proof to win cases".