Articles
KINERJA POLISI
Nur Yahya
Perspektif Vol 1, No 2 (1996): Edisi Desember
Publisher : Institute for Research and Community Services (LPPM) of Wijaya Kusuma Surabaya University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.30742/perspektif.v1i2.595
Lembaga Kepolisian yang ada dianggap sebagai lembaga penegak hukum yang terdepan, dari waktu ke waktu kian dihadapkan pada tugas dan tantangan yang semakin berat dan kompleks. Tantangan tersebut tercermin dalam bentuk Pertama, meningkatnya kuantitas kejahatan jenis baru sebagai akibat dari kehidupan masyarakat. Kedua, meningkatnya kejahatan konvensional dengan cara yang semakin canggih, sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Ketiga, tumbuhnya kejahatan di bidang ekonomi melalui sarana dan dukungan korporasi atau dikenal sebagai kejahatan korporasi. Keempat, kejahatan di lingkungan profesi. Kelima, kejahatan yang berlingkup internasional seperti narkoba, uang palsu, terorisme, sabotase dan kejahatan lain yang terorganisir secara rapi.
OPTIMALISASI NOTARIS DALAM MEMVERIFIKASI KETERANGAN DAN DATA PENDUKUNG UNTUK PEMBUATAN AKTA OTENTIK
Indra Rachmadi;
Sujianto Sujianto;
Nur Yahya
Perspektif Vol 27, No 1 (2022): Edisi Januari
Publisher : Institute for Research and Community Services (LPPM) of Wijaya Kusuma Surabaya University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.30742/perspektif.v27i1.820
Akta Otentik yang diterbitkan oleh Notaris dalam prakteknya masih ada yang tidak menerapkan asas kehati-hatian hingga menimbulkan sengketa perdata. Notaris dalam melaksanakan tugas dan jabatannya dalam menyusun Akta tidak terlepas dari kekhilafan atau kealpaan baik yang ditimbulkan karena perilaku yang kurang profesional atau pilih kasih salah satu pihak. UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris sendiri belum mempunyai kontrol secara tegas tentang keharusan Notaris untuk berbuat secara tertulis perihal penyusunan Akta Otentik dan membentengi kedudukan Notaris, hal ini akan mencegah persoalan hukum akibat akta otentik yang bersangkutan di kemudian hari. Pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini merupakan metode penelitian normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa apabila para pihak/penghadap yang memberikan keterangan serta dokumen-dokumen yang tidak berdasarkan dengan fakta ataupun fiktif maka akta tersebut masihlah disebut sebagai Akta Otentik dalam hal tersebut Notaris wajib memenuhi persyaratan dan tata cara yang telah diatur oleh UUJN sehingga bilamana Notaris terbukti melanggar syarat dan tata cara yang telah diatur maka Akta tersebut bisa dikatakan cacat hukum ataupun turun derajat, dan mempunyai kekuatan selayaknya Akta di bawah tangan.There are still authentic deeds issued by notaries that do not apply the precautionary principle to cause civil disputes. Notaries in carrying out their duties and positions in compiling the Deed cannot be separated from either mistakes or omissions caused by unprofessional behavior or favoritism of one party. Law Number 2 of 2014 concerning Notary Positions does not have strict control on the obligation of Notaries to act in writing regarding the preparation of authentic deeds and fortify the position of Notaries, this will prevent legal problems due to the authentic deed concerned in the future. The approach used in this paper is a normative research method with an approach to legislation and a conceptual approach. The results of this study indicate that if the parties/appearers provide information and documents that are not based on fact or fictitious, then the deed is still referred to as an authentic deed in that case the notary must fulfill the requirements and procedures regulated by Law No. 2 of 2014 concerning the Position of a Notary so that if a Notary is proven to have violated the terms and procedures that have been regulated, the deed can be said to be legally flawed or downgraded, and has the power of an underhand deed.
Resensi Buku: HUKUM PIDANA
Nur Yahya
Perspektif Vol 2, No 2 (1997): Edisi Juli
Publisher : Institute for Research and Community Services (LPPM) of Wijaya Kusuma Surabaya University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (189.864 KB)
|
DOI: 10.30742/perspektif.v2i2.162
Perkembangan Hukum Pidana yang berdimensi material tidak mengalami lompatan yang dramatis, hal ini dapat disadari mengingat fungsi hukum pidana lebih banyak sebagai sarana kontrol daripada rekayasa sosial.Mahasiswa-mahasiswa Fakultas Hukum maupun Sarjana Hukum keluaran tahun 70-an ke atas pasti mengenal nama-nama Prof. Mulyatno, Ruslan Salah sebagai ahli-ahli hukum pidana terkamuka di Indonesia dan kebanyakan buku-buku yang terbit dan menjadi acuan beberapa perguruan tinggi yang memusatkan studinya dalam Ilmu Hukum. Litelaturnya lebih banyak dikuasai oleh dua orang besar tersabut.Sehingga untuk selanjutnya sampai dangan dasa warsa tahun 90-an kalaupun ada buku-buku Hukum Pidana lebih banyak merupakan saduran ataupun pembahasan lebih Ianjut dari buku-buku yang ditulis oleh Prof. Mulyatno.Buku Hukum Pidana yang diterjemahkan oleh Prof. Sahetapy ini menampilkan Dimensi baru dalam pembahasan kasus-kasus berdasarkan yurisprudensi yang berkembang di negara Belanda, yang dilengkapi pula dengan beberapa permasalahan-permasalahan yang aktual dalam bentuk pertanyaan yang bersifat mendasar berkaitan dengan teori-teori baru yang berkembang, sehingga sangat banyak manfaatnya bagi kalangan praktisi maupun akademisi di Indonesia. Seperti kita ketahui, hukum yang berlaku di Indonesia sebagian besar sampai dengan hari ini lebih banyak menggunakan hukum peninggalan Belanda. Apalagi jika dikaitkan dengan rencana pembentukan Hukum Pidana Nasional Indonesia, beberapa bahan yang dikaji dalam buku ini diharapkan dapat memberikan rangsangan bagi alternatif-alternatif penentuan kebijakan berkaitan dengan pembaharuan hukum pidana materiel di Indonesia.Ada berbagai perkembangan baru yang patut dicatat misalnya berkaitan dengan asas-asas legalitas, sifat melawan hukum, asas kesalahan serta perkembangan hukum pidana berkaitan dengan badan hukum. Oleh karenanya buku setebal 474 halaman yang diterbitkan oleh Konsorsiun Ilmu Hukum Departemen P & K sangat dianjurkan sebagai literatur utama bagi mahasiswa Fakultas Hukum di Indonesia. (Peresensi: Nur Yahya)
DELIK HARTA KEKAYAAN DALAM KUHP
Nur Yahya
Perspektif Vol 2, No 1 (1997): Edisi April
Publisher : Institute for Research and Community Services (LPPM) of Wijaya Kusuma Surabaya University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (1188.131 KB)
|
DOI: 10.30742/perspektif.v2i1.129
Pembuat Undang-Undang ketika menetapkan suatu norma perilaku menjadi norma hukum untuk seluruhnya atau sebagian antara lain dimaksudkan untuk memberi perlindungan kepada kepentingan umum yang berkaitan dengan norma tersebut. Kepentingan yang hendak dilindungi oleh pembentuk undang-undang itu disebut sebagai kepentingan umum. Misalnya diancamkan delik pembunuhan dengan pidana yang berat adalah berkaitan dengan kepentingan hukum yang hendak dilindungi yaitu nyawa manusia. Demikian pula dengan delik harta kekayaan dalam KUHP, kepentingan hukum yang jelas-jelas dilindungi adalah berkaitan dengan kepemilikan harta kekayaan.
POLISI DAN DISTORSI DALAM PENEGAKAN HUKUM
Nur Yahya
Perspektif Vol 4, No 1 (1999): Edisi Januari
Publisher : Institute for Research and Community Services (LPPM) of Wijaya Kusuma Surabaya University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.30742/perspektif.v4i1.165
Ketidakmandirian secara struktural menyebabkan profesionalisme Polri tidak berkembang yang pada gilirannya dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya terjadi banyak distorsi.
REKONSTRUKSI HUKUM UNTUK MEWUJUDKAN INDONESIA BARU
Nur Yahya
Perspektif Vol 6, No 3 (2001): Edisi Juli
Publisher : Institute for Research and Community Services (LPPM) of Wijaya Kusuma Surabaya University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.30742/perspektif.v6i3.539
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum, dan sebagai sumber pedoman bernegara telah secara lengkap memberikan gambaran arah masa kehidupan bernegara. Pancasila dengan paradigma yang terkandung didalamnya akan mampu memberi bentuk bagi negaraIndonesiabaru, melalui rekonstruksi hukum. Langkah awal upaya rekonstruksi hukum dimulai dari rekonstruksi pendidikan hukum yang berbasis pada penguatan kalbu, hati nurani, kejujuran dan integritas sebagai manusia yang menyadari hakekat kemanusiaannya.
HAM DAN BIROKRASI PERADILAN DI INDONESIA
Nur Yahya
Perspektif Vol 3, No 1 (1998): Edisi Januari
Publisher : Institute for Research and Community Services (LPPM) of Wijaya Kusuma Surabaya University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.30742/perspektif.v3i1.573
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, liberalisasi dan globalisasi membawa dampak yang sangat luas dan konkrit. Fenomena ini terlihat dengan munculnya ke permukaan panggung politik nasional di tingkat Majelis mengenai urgensi Deklarasi Pengakuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Kuatnya pertentangan kelompok “universalime” yang dipelopori oleh lembaga swadaya masyarakat dengan kelompok “partikularisme” yang didukung oleh aparat deklarasi HAM dalam produk MPR masih bersifat setengah hati. Kebenaran analisis ini akan semakin kuat apabila dikaitkan dengan perilaku birokrasi penegakan hukum yang berafiliasi di bawah pemerintah. Qua Vadis HAM!
DESENTRALISASI PEMOLISIAN DAN PRAWACANA REPOSISI KELEMBAGAAN POLISI
Nur Yahya
Perspektif Vol 12, No 3 (2007): Edisi September
Publisher : Institute for Research and Community Services (LPPM) of Wijaya Kusuma Surabaya University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (523.158 KB)
|
DOI: 10.30742/perspektif.v12i3.166
Change of strategic environment and its life place habitat police have to become especial consideration to police for the reposition of its institute. Position institute of Police continue to be talked to rind its place which more precise. With burden considering analyse duty having equality with duties governance of public which diemban by Domestic Department, and also current strength decentralize and by studying more emphasizing at police culture local accountabilities hence position institute of Police precisely if returned under conducting Ministry of Home Affairs.
DELIK HARTA KEKAYAAN DALAM KUHP
Nur Yahya
Perspektif Vol. 2 No. 1 (1997): Edisi April
Publisher : Institute for Research and Community Services (LPPM) of Wijaya Kusuma Surabaya University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.30742/perspektif.v2i1.129
Pembuat Undang-Undang ketika menetapkan suatu norma perilaku menjadi norma hukum untuk seluruhnya atau sebagian antara lain dimaksudkan untuk memberi perlindungan kepada kepentingan umum yang berkaitan dengan norma tersebut. Kepentingan yang hendak dilindungi oleh pembentuk undang-undang itu disebut sebagai kepentingan umum. Misalnya diancamkan delik pembunuhan dengan pidana yang berat adalah berkaitan dengan kepentingan hukum yang hendak dilindungi yaitu nyawa manusia. Demikian pula dengan delik harta kekayaan dalam KUHP, kepentingan hukum yang jelas-jelas dilindungi adalah berkaitan dengan kepemilikan harta kekayaan.
OPTIMALISASI NOTARIS DALAM MEMVERIFIKASI KETERANGAN DAN DATA PENDUKUNG UNTUK PEMBUATAN AKTA OTENTIK
Rachmadi, Indra;
Yahya, Nur
PERSPEKTIF : Kajian Masalah Hukum dan Pembangunan Vol. 27 No. 1 (2022): Edisi Januari
Publisher : Institute for Research and Community Services (LPPM) of Wijaya Kusuma Surabaya University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.30742/perspektif.v27i1.820
Akta Otentik yang diterbitkan oleh Notaris dalam prakteknya masih ada yang tidak menerapkan asas kehati-hatian hingga menimbulkan sengketa perdata. Notaris dalam melaksanakan tugas dan jabatannya dalam menyusun Akta tidak terlepas dari kekhilafan atau kealpaan baik yang ditimbulkan karena perilaku yang kurang profesional atau pilih kasih salah satu pihak. UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris sendiri belum mempunyai kontrol secara tegas tentang keharusan Notaris untuk berbuat secara tertulis perihal penyusunan Akta Otentik dan membentengi kedudukan Notaris, hal ini akan mencegah persoalan hukum akibat akta otentik yang bersangkutan di kemudian hari. Pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini merupakan metode penelitian normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa apabila para pihak/penghadap yang memberikan keterangan serta dokumen-dokumen yang tidak berdasarkan dengan fakta ataupun fiktif maka akta tersebut masihlah disebut sebagai Akta Otentik dalam hal tersebut Notaris wajib memenuhi persyaratan dan tata cara yang telah diatur oleh UUJN sehingga bilamana Notaris terbukti melanggar syarat dan tata cara yang telah diatur maka Akta tersebut bisa dikatakan cacat hukum ataupun turun derajat, dan mempunyai kekuatan selayaknya Akta di bawah tangan.There are still authentic deeds issued by notaries that do not apply the precautionary principle to cause civil disputes. Notaries in carrying out their duties and positions in compiling the Deed cannot be separated from either mistakes or omissions caused by unprofessional behavior or favoritism of one party. Law Number 2 of 2014 concerning Notary Positions does not have strict control on the obligation of Notaries to act in writing regarding the preparation of authentic deeds and fortify the position of Notaries, this will prevent legal problems due to the authentic deed concerned in the future. The approach used in this paper is a normative research method with an approach to legislation and a conceptual approach. The results of this study indicate that if the parties/appearers provide information and documents that are not based on fact or fictitious, then the deed is still referred to as an authentic deed in that case the notary must fulfill the requirements and procedures regulated by Law No. 2 of 2014 concerning the Position of a Notary so that if a Notary is proven to have violated the terms and procedures that have been regulated, the deed can be said to be legally flawed or downgraded, and has the power of an underhand deed.