Kecelakaan lalu lintas merupakan sebuah penyakit dunia yang tidak menular. Dampak yang diakibatkan oleh kecelakaan lalu lintas tercantum dalam peraturan Kepmenkes No. 1116 Tahun 2003 tentang penyelenggaraan Sistem Surveilans Epidemiologi Kesehatan. Lalu Lintas di dalam undang-undang No. 22 Tahun 2009 di defenisikan sebagai gerak kendaraan dan orang di ruang Lalu Lintas jalan [2]. Tata cara berlalu lintas telah diatur dengan peraturan perundangan menyangkut arah lalu lintas, perioritas menggunakan jalan, jalur lalu lintas, lajur lalu lintas, dan pengendalian arus di persimpangan. Seperti halnya pemerintah mempunyai tujuan untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang selamat, aman, cepat, lancar, tertib, dan teratur, nyaman dan efisien, melalui managemen lalu lntas dan rekayasa lalu lintas. Penelitian ini menganalisis tingkat kerugian material akibat kecelakaan lalu lintas dengan faktor-faktor yang mempengaruhinya dengan menggunakan variabel dummy. Variabel dummy adalah variabel yang mengkuantifikasikan variabel kualitatif. tujuan yang akan dicapai adalah menentukan estimasi parameter dari model dengan metode kuadrat terkecil, melihat pengaruh signifikan faktor-faktor pada model, dan melihat perbedaan rata-rata pada tingkat kerugian material akibat kecelakaan. Dan menguji model dengan uji asumsi klasik serta uji kesignifikanan. model yang diperoleh Y= 4.061 + 4.596 (jumlah kecelakaan) + 24603.567 (jumlah pelanggaran lalu lintas) + 1.238 (kondisi jalan rusak)-18380.747 (jumlah kendaraan bermotor)-1.400 (kondisi korban luka berat)+1.123 (kondisi korban meninggal dunia). Dengan variabel independent yang berpengaruh adalah jumlah kecelakaan, jumlah pelanggaran lalu lintas, jumlah kondisi jalan rusak, jenis korban luka ringan, jenis korban luka berat, dan jenis korban meninggal akibat kecelakaan.