Herlinda Herlinda
Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEWENANGAN HAKIM PRAPERADILAN DALAM MEMUSTUKAN PERMOHONAN PRAPERADILAN DENGAN OBJEK MENETAPKAN TERSANGKA Herlinda Herlinda
Badamai Law Journal Vol 4, No 1 (2019)
Publisher : Program Magister Hukum Universitas Lambung Mangkurat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32801/damai.v4i1.9235

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis hakim praperadilan yang memutuskan untuk menetapkan tersangka telah melampaui kewenangannya dan untuk menganalisis konsekwensi yuridis terhadap putusan hakim praperadilan yang memutuskan untuk menetapkan tersangka.        Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah jenis penelitian yang bersifat normatif. Penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder, sehingga dinamakan penelitian hukum normatif. Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (concept approach).        Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa Pertama, Hakim praperadilan yang memutuskan untuk menetapkan tersangka tidak dapat dikatakan telah melampaui kewenangannya, karena berdasarkan asas ius curia novit, pengadilan (hakim) tidak boleh menolak mengadili perkara yang datang kepadanya, begitu juga dengan hakim praperadilan yang menetapkan tersangka terhadap seseorang yang sebelum dimasukannya permohonan praperadilan adalah berstatus sebagai saksi. Hal ini merupakan perluasan dari objek praperadilan yang menginginkan perlindungan Hak Azasi Manusia yang lebih lengkap dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Kedua, Konsekwensi yuridis terhadap putusan hakim praperadilan yang memutuskan untuk menetapkan tersangka harus dihormat oleh pihak yang terkait, terutama bagi termohon. Karena putusan praperadilan merupakan produk hukum yang harus dipatuhi semua orang, untuk menciptakan kepastian hukum yang berkeadilan.