Ali Sibra Malisi
Program Pasacasarjana Al-Ahwal Al-Syakhsiyah UIN Maliki Malang Jalan Gajayana No. 50 Malang. Telp. 081360979790. email: Malisibra@yahoo.com

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Praktik Pembagian Harta Gono-gini (Studi Pandangan Ulama Aceh Singkil) Malisi, Ali Sibra
ULUL ALBAB Jurnal Studi Islam Vol 14, No 1 (2013): Islamic Studies
Publisher : Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (178.525 KB) | DOI: 10.18860/ua.v0i0.2326

Abstract

Marriage is a religious tradition of the Prophet and a  devotion for people whoare ready both physically and mentally. There is a holy bond in a marriagethat must be kept by the bride and the groom. The marriage also emerges apossessing of the wealth together that must be divided equally if the one is dies.This is called the Joint property (gono-gini). The joint property (gono-gini) wasonly belong to the groom if bride dies, where commonly was owned to the both.But the reality, the joint property was not necessarily belong to the both whenone died. This was what happened in the community of Aceh Singkil. Thiswas what makes the researcher interested to research them. This study sought to reveal the view of Singkil’s society about the Joint property (gono-gini). This study used an observation and interview in obtaining the accurate and reliabledata. In Aceh Singkil, the joint property (gono-gini) would not be divided if thebride died and would be divided when groom died. This Singkil’s view based onthe reason of worry that if the bride would be left by the remarried husband, thejoint property held by her new husband, while if the husband left by his wife,the joint property would not be undistributed,  because he has a responsibilitytowards his children. This view could be concluded that the common law greatlyaffected the distribution of matrimonial property (Gono-gini).Pernikahan adalah sunnah Rasul dan merupakan ibadah bagi yang siap secarajasmani dan rohani. Harus dipahami dibalik ikatan pernikahan ada ikatanyang mengikat antara kedua mempelai. Disamping itu, ada beberapa hal  yang harus dijaga bersama. Salah satunya adalah harta bersama. Harta bersama(gono-gini) seolah-olah hanya milik mempelai laki-laki  jika mempelai wanitameninggal dunia. padahal hakikatnya harta bersama adalah milik bersama.Namun realitanya harta bersama tidak serta merta menjadi milik bersamaketika salah seorang  meninggal dunia. hal inilah yang terjadi di masyarakatAceh, tepatnya Aceh bagian Singkil. Inilah yang membuat peneliti tertarik untukmenelitinya. Penelitian ini berusaha mengungkapkan bagaimana pembagian harta gono-gini dalam pandangan masyarakat Aceh Singkil. Penelitian inimenggunakan metode observasi dan wawancara guna mendapatkan informasiyang akurat dan dapat dipertanggung jawabkan. Harta bersama (gono-gini)tidak mesti dibagikan jika mempelai wanita meninggal dunia. Jika yang terjadiadalah sebaliknya, maka harta bersama harus dibagikan. Keyakinan inibertahan lama sampai sekarang dikarenakan oleh pandangan bahwa mempelaiwanita jika ditinggal oleh suami akan menikah lagi, ditakutkan harta bersamadikuasai oleh suami barunya, sementara jika suami ditinggal oleh istri, hartatidak dibagikan sebab masih mempunyai tanggung jawab terhadap anak-anakmereka. Melihat pandangan diatas maka dapat disimpulkan bahwa hukumadat sangat mempengaruhi proses pembagian harta bersama (gono-gini). Danminimnya peran ulama dalam pembagian harta bersama (gono-gini).
Sistem Pemberian Upah Buruh Harian Lepas Ditinjau Dari Undang-Undang No 13 Tahun 2003 dan Hukum Islam Malisi, Ali Sibra
Abdurrauf Journal of Islamic Studies Vol. 2 No. 2 (2023): Abdurrauf Journal of Islamic Studies
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Syekh Abdur Rauf Aceh Singkil, Aceh, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58824/arjis.v2i2.78

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi adanya pengupahan bagi para buruh dalam bekerja guna mendapatkan upah untuk memenuhi kehidupannya.Permasalahan upah sering terjadi ketidakseimbangan bagi para buruh itu sendiri. Pada kenyatannya, masih terdapat beberapa buruh yang memperoleh upah sangat rendah. Begitu pula dengan sebagian buruh harian lepas babat yang mendapatkan upah di realisasikan sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan dan hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji upah yang didapat oleh buruh harian lepas (tukang babat sawit) Metode penelitian yang digunakan peneliti adalah metode kualitatif dan jenis penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi dan dokumentasi. Sedangkan teknis analisis data menggunakan reduksi data, penyajian data, dan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1). Sistem pengupahan buuruh harian lepas yang digunakan di Kecamatan Kuta Baharu yaitu harian dan borongan; 2). Berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 mengenai kerja sudah sesuai dengan undang-undang, waktu kerja dan upah yang diterapkan oleh pengusaha / pemilik kebun sudah sesuai dengan undang-undang. Upah yang diberikan kepada buruh harian lepas sudah sesuai dengan UMR Provinsi Aceh, sedangkan upah yang diberikan kepada buruh borongan sesuai dengan kesepakatan antara buruh dan pengusaha/pemilik kebun; 3). Berdasarkan ukum Islam, akad yang digunakan antara majikan dan buruh harian tetap sudah sesuai dengan hukum Islam.
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penebusan Harta Wakaf Malisi, Ali Sibra
Jurnal Mediasas: Media Ilmu Syari'ah dan Ahwal Al-Syakhsiyyah Vol. 5 No. 2 (2022): Jurnal Mediasas: Media Ilmu Syariah dan Ahwal Al-Syakhsiyyah
Publisher : Islamic Family Law Department, STAI Syekh Abdur Rauf Aceh Singkil, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan wakaf yang di maklumi oleh masyarakat luas terpelihara wujud bendanya diupayakan menghasilkan manfaat Jadi, wakaf yang umumnya dipertahan kelanggengan bendanya dapat pula menghasilkan benda dan begitu seterusnya. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan mengkaji pendangan hukum Islam terhadap praktik penebusan tanah wakaf di Kampong Sumber Mukti, Aceh Singkil. Jenis metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukan bahwa tanah ditebus kembali karena lemahnya masyarakat dalam Islam atau belum adanya istiqomah dari ahli waris dan yang menerima hasil tebusan tersebut, sehingga tanah mushalla tersebut ditebus kembali. Di dalam Alquran tidak ada mengenai diperbolekan atau pun tidaknya tanah tersebut ditebus, tetapi ada mazhab yang mengatakan diperbolehkan dan ada pula yang mengatakan tidak diperbolehkan. Menurut imam Syafi’i mengatakan penerima wakaf tidak diperbolehkan melakukan tindakan hukum terhadap harta benda wakaf tersebut seperti menjual, mewariskan, menghibahkan atau yang lainnya. Sedangkan menurut imam Hanafi mengatakan waqif boleh mencabut kembali hartanya yang telah diwakafkan, ataupun menjual, menghibahkan, mewariskan dan lain sebagainya.