Perkembangan wakaf yang di maklumi oleh masyarakat luas terpelihara wujud bendanya diupayakan menghasilkan manfaat Jadi, wakaf yang umumnya dipertahan kelanggengan bendanya dapat pula menghasilkan benda dan begitu seterusnya. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan mengkaji pendangan hukum Islam terhadap praktik penebusan tanah wakaf di Kampong Sumber Mukti, Aceh Singkil. Jenis metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukan bahwa tanah ditebus kembali karena lemahnya masyarakat dalam Islam atau belum adanya istiqomah dari ahli waris dan yang menerima hasil tebusan tersebut, sehingga tanah mushalla tersebut ditebus kembali. Di dalam Alquran tidak ada mengenai diperbolekan atau pun tidaknya tanah tersebut ditebus, tetapi ada mazhab yang mengatakan diperbolehkan dan ada pula yang mengatakan tidak diperbolehkan. Menurut imam Syafi’i mengatakan penerima wakaf tidak diperbolehkan melakukan tindakan hukum terhadap harta benda wakaf tersebut seperti menjual, mewariskan, menghibahkan atau yang lainnya. Sedangkan menurut imam Hanafi mengatakan waqif boleh mencabut kembali hartanya yang telah diwakafkan, ataupun menjual, menghibahkan, mewariskan dan lain sebagainya.
Copyrights © 2022