This Author published in this journals
All Journal Sulesana
Tasmin Tangngareng
Fakultas Ushuluddin, Filsafat & Politik Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

HADIS-HADIS TA`ARUD : TENTANG WAJIB DAN TIDAK WAJIBNYA MANDI JANABAH KARENA SANGGAMA TANPA MENGELUARKAN SPERMA ( Suatu Analisis Kritik Dengan Pendekatan Holistik) Tasmin Tangngareng
Sulesana Vol 11 No 1 (2017)
Publisher : Sulesana: Jurnal Wawasan Keislaman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/.v11i1.3549

Abstract

Tulisan ini mengkaji  hadis-hadis kontroversial tentang wajib dan tidak wajibnya mandi janabah karena sanggama tanpa mengeluarkan sperma. Mukhtalaf al-hadis adalah hadis sahih atau hadis hasan yang secara lahiriah tampak saling bertentangan dengan hadis sahih atau hadis hasan lainnya. Namun, makna yang sebenarnya atau maksud yang dituju oleh hadis-hadis tersebut tidaklah bertentangan karena satu dengan lainnya pada hakekatnya dapat dikompromikan atau dicari penyelesaiannya baik dalam bentuk al-Jam`u , nasakh ataupun tarjih. Hadis yang pertama menyatakan bahwa mandi janabah menjadi wajib bila kegiatan jima` atau sanggama berhasil memancarkan sperma, sedang bila tidak sampai memancarkan sperma, maka mandi janabah tidak wajib. Kata الماء pertama bermakna air biasa, dan yang kedua adalah sperma. Selanjutnya hadis kedua menyatakan bahwa mandi janabah adalah wajib bagi setiap orang yang melakukan kegiatan jima` atau sanggama, baik kegiatan itu berhasil memancarkan sperma maupun tidak.  Kata شعب adalah bentuk jamak dari  شعبةyang berarti bagian anggota badan. Oleh karenaya secara tekstual petunjuk hadis tersebut tampak bertentangan. Menurut penelitian ulama hadis, petunjuk kedua hadis tersebut tidak bertentangan (mukhtalif), sebab hadis yang pertama terjadi pada masa awal Islam, kemudian datang petunjuk hadis yang kedua yang petunjuknya (isinya) menghapus (al-nasikh) hukum hadis yang pertama Dalam menanggapi kedua hadis tersebut, para ulama terbagi dua kelompok ada yang berpegang pada nash yang mansukh dan tidak mewajibkan mandi kalau tidak sampai mengeluarkan sperma. Kelompok kedua jumhur ulama yang berpegang kepada nash yang nasikh., yang mewajibkan mandi, sebab melakukan jima`walaupun tanpa mengeluarkan sperma. Dari kedua pendapat tersebut, penulis sependapat dengan pendapat yang kedua dengan statemen bahwa pernyataan yang menyatakan tidak wajib mandi hanya berdasarkan mafhum. Sedangkan hadis yang mewajibkan mandi adalah manthuq. Jadi, selama masih ada lafaz manthuq lafaz mafhum tidak digunakan sebab lafaz manthuq lebih kuat dari lafaz mafhum. Dengan demikian ayat tersebut diatas  menguatkan manthuq (matan hadis tersebut) dan pada ayat tersebut tidak dikemukakan apakah junub mengeluarkan sperma atau tidak, keduanya wajib mandi.