Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PEMBATALAN JUAL BELI TANAH KARENA TIDAK TERLAKSANANYA PROSES PERALIHAN HAK ATAS TANAH Manggara, Fariska
LEX ADMINISTRATUM Vol 1, No 1 (2013): Lex administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Peralihan Hak Atas Tanah, bagaimana Fungsi PPAT dalam Peralihan Hak Atas Tanah, dan bagaimana Cara Pembatalan Akta Jual Beli Atas Tanah. Dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan disimpulkan bahwa: Akta jual beli tanah menurut sistem hukum yang berlaku tidak dapat di batalkan ole PPAT tanpa ada kehendak kedua belah pihak yang mengadakan transaksi jual beli tanah. 2. Dalam pelaksanaannya transaksi jual beli tanah terlebih dahulu harus diketahui benar tentang riwayat tanah yang bersangkutan, juga dapat di minta penjelasannya di Kantor Dinas Luar/PEDA yang dahulunya disebut Landrente atau pada zaman Jepang disebut pajak bumi dan pada tahun 1950 Jaman RI Pajak Pendaftaran Penghasilan Tanah Milik Indonesia yang kemudian diubah namanya menjadi pendaftaran Tanah milik dan/atau Pajak Hasil Bumi dan pada kesemuanya itu yang menyangkut tanah milik adat. Kata kunci: jual beli tanah, peralihan hak atas tanah
Tinjauan Yuridis Terhadap Peningkatan Dispensasi Nikah Pada Masa Pandemi Di Pengadilan Agama Manado Hiola, Ibrahim; Manggara, Fariska; Mahrus, Aiman Abdurrahman; Rajafi, Ahmad; Suleman, Frangky
Indonesian Journal of Shariah and Justice Vol. 4 No. 1 (2024)
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga dan Hukum Ekonomi Syariah, Program Pascasarjana Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46339/ijsj.v4i1.72

Abstract

Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, mengatur batas usia pernikahan baik laki-laki dan perempuan, namun sejak 2019 hal tersebut diperbaharui melalui Undang-undang No. 16 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa standar minimal pernikahan bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. Namun sejak terjadinya pandemi Covid-19 angka perkara dispensi nikah di Pengadilan Agama Manado meningkat dari 21 perkara ditahun 2019 menjadi 42 perkara ditahun 2020 dan selama tahun 2021 (per agustus 2021) tercatat ada 36 perkara. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana latar belakang terjadinya dispensasi nikah di di Pengadilan Agama Manado pada masa pandemi Covid-19 dan Bagaimana tinjauan yuridis terhadap peningkatan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Manado. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan sosiologi hukum. Adapun yang menjadi informan penelitian adalah hakim dan panitera Pengadilan Agama Manado serta pelaku dispensasi nikah atau kuasa hukum dengan menggunakan teknik purposive sampling. sedangkan metode yang digunakan dalam pengumpulan data adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi, kemudian dianalisa menggunakan model Miles and Huberman yang dilakukan secara interaktif dan berlangsung secara terus-menerus pada setiap tahapan penelitian hingga tuntas. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, pertama faktor kehamilan diluar nikah dan faktor ekonomi menjadi latar belakang terjadinya dispensasi nikah di Pengadilan Agama Manado. Kedua, dalam tinjauan yuridis pembaharuan batas usia minimal pernikahan yang diatur dalam Undang-undang No. 16 Tahun 2019 sebagai upaya pemerintah untuk menekan angka pernikahan dini, ternyata tidak cukup untuk menekan angka pernikahan dini atau dispensasi nikah di Pengadilan Agama Manado selama pandemi covid-19.