Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Akrab Juara : Jurnal Ilmu-ilmu Sosial

KONSEP ADAT BADAMAI ATAS KONFLIK DALAM BUDAYA BANJAR Khairul Ihsan
Akrab Juara : Jurnal Ilmu-ilmu Sosial Vol 5 No 4 (2020): November
Publisher : Yayasan Azam Kemajuan Rantau Anak Bengkalis

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58487/akrabjuara.v5i4.1331

Abstract

Konflik, pertikaian, perebutan hak dan sebagainya sering sekali terjadi di masyarakat, Beragam sebab yang dapat menyulut pertikaian/konflik di tengah masyarakat, baik dikarenakan perebutan lahan/tanah, mempertahankan martabat waniata dan keluarga, menjaga kehormatan dan harga diri, pelanggaran adat, sengketa warisan dan lain sebagainya. Namun seiring itu mekanisme penyelesaian yang dimiliki masyarakat pun beragam caranya. Banjar sebagai suatu komunitas memiliki satu mekanisme dalam menyelesaikan berbagai konflik di masyarakat. Mekanisme itu disebut dengan “adat badamai”, yaitu suatu cara menyelesaikan masalah dengan pendekatan kekeluargaan dan sandarannya adalah Hukum Adat Banjar yang sudah ada sejak lahirnya Undang-Undang Sultan Adam (UUSA).
KONSEP ADAT BADAMAI ATAS KONFLIK DALAM BUDAYA BANJAR Khairul Ihsan
Akrab Juara : Jurnal Ilmu-ilmu Sosial Vol. 5 No. 4 (2020): November
Publisher : Yayasan Azam Kemajuan Rantau Anak Bengkalis

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58487/akrabjuara.v5i4.1331

Abstract

Konflik, pertikaian, perebutan hak dan sebagainya sering sekali terjadi di masyarakat, Beragam sebab yang dapat menyulut pertikaian/konflik di tengah masyarakat, baik dikarenakan perebutan lahan/tanah, mempertahankan martabat waniata dan keluarga, menjaga kehormatan dan harga diri, pelanggaran adat, sengketa warisan dan lain sebagainya. Namun seiring itu mekanisme penyelesaian yang dimiliki masyarakat pun beragam caranya. Banjar sebagai suatu komunitas memiliki satu mekanisme dalam menyelesaikan berbagai konflik di masyarakat. Mekanisme itu disebut dengan “adat badamai”, yaitu suatu cara menyelesaikan masalah dengan pendekatan kekeluargaan dan sandarannya adalah Hukum Adat Banjar yang sudah ada sejak lahirnya Undang-Undang Sultan Adam (UUSA).