Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENERAPAN KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TENTANG PENGGUNAAN HUKUMAN FISIK OLEH GURU TERHADAP MURID SEKOLAH DASAR DI KOTA MANADO DAN KABUPATEN MINAHASA UTARA PROVINSI SULAWESI UTARA Maramis, Frans
LEX ET SOCIETATIS Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v5i8.18103

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana praktik guru Sekolah Dasar di Kota Manado dan Kabupaten Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara berkenaan dengan pemberian hukuman fisik kepada murid dan untuk mengetahui bagaimana pandangan guru Sekolah Dasar di Kota Manado dan Kabupaten Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara tentang praktik hukuman fisik terhadap murid, di mana dengan menggunakan metode penelitian sosiolegal disimpulkan bahwa: 1. Data bahwa lebih kurang 1/3 responden (36,84% dari N), yang menyatakan ada praktik hukuman fisik di sekolahnya menunjukkan praktik hukuman fisik masih cukup sering terjadi di Provinsi Sulawesi Utara. 2. Sebagian besar responden (63,16% dari N) masih menerima adanya hukuman fisik tidak langsung terhadap tubuh murid; untuk hukuman fisik langsung terhadap tubuh murid yang bersifat ringan, jawaban kurang lebih berimbang antara yang memandang sebagai patut dipraktikkan (47,37% dari N) dan yang menjawab tidak patut dipaktikkan (42,10% dari N); sedangkan untuk hukuman fisik langsung terhadap tubuh murid yang bersifat sedang dan berat hampir semuanya memandang sebagai tidak patut dipraktikkan. Pandangan seperti ini menunjukkan bahwa penerapan hukuman fisik oleh guru terhadap murid di Manado dan Minahasa Utara masih sesuai dengan kebijakan Mahkamah Agung tentang penggunaan hukuman fisik oleh guru terhadap murid.Kata kunci: guru, murid, hukuman fisik
CATATAN SINGKAT: BUKTI PIDANA DARI ASPEK FENOMENOLOGI Maramis, Frans
LEX CRIMEN Vol 1, No 1 (2012)
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Bukti pidana, yaitu alat bukti dan barang bukti untuk dan dalam perkara pidana,  diperlukan guna menentukan apakah suatu peristiwa merupakan tindak pidana dan siapakah pelakunya.  Hukum Acara Pidana Indonesia membedakan antara alat bukti, sebagai dasar untuk menentukan peristiwa dan pelakunya, dan barang bukti (corpus delicti) sebagai bukti pendukung; tetapi baik alat bukti maupun barang bukti yang dapat ditemukan diperlukan untuk merekonstruksi peristiwa oleh karenanya untuk maksud penulisan ini  -  kajian dari sudut pandang fenomenologi  -  keduanya akan disebut sekaligus sebagai bukti pidana. Kita sering mendengar kata-kata seperti: “Berdasarkan alat-alat bukti ditemukan fakta-fakta sehingga dapat disimpulkan bahwa …”; atau “Itu hanya opini yang tidak didasarkan pada alat bukti …”. Seberapa banyak bukti yang dibutuhkan dan bagaimana kualitasnya untuk sampai pada kesimpulan bahwa bukti-bukti itu telah “membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi”[1]? [1] Bagian dari pengertian penyidikan menurut Pasal 1 angka 2 KUHAP yang keseluruhannya berbunyi: “Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.”