Abstrak Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) adalah peraturan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun. APBDes terdiri atas bagian pendapatan Desa, belanja Desa dan pembiayaan. Rancangan APB Desa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. Kepala Desa bersama BPD menetapkan APBDes setiap tahun dengan Peraturan Desa.Pengawasan APBDes dilakukan oleh masyarakat melalui BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan pemerintah di atasnya, setiap tahun akan dilakukan pengawasan sistem. Pemerintah, akan melakukan pengawasan dalam penetapan anggaran, evaluasi anggaran dan pertanggung jawaban anggaran. Namun Badan Permusyawaratan Desa belum bisa melaksanakan pengawasan dengan baik, hal itu dapat dilihat dari masih banyaknya keluhan masyarakat terkait dengan pengawasan yang dilakukan oleh BPD.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Pengawasan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Mojogede Kecamatan Balongpanggang Kabupaten Gresik. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknis analisis data dalam penelitian ini adalah pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan atau verifikasi. Hasil penelitian menyatakan bahwa pengawasan BPD dalam pembentukan rancangan APBDes dilaksanakan dengan baik, yakni melalui rapat musyawarah desa yang dihadiri oleh BPD, Kepala Desa,dan Perangkat Desa. Pengawasan terhadap APBDes yang dilakukan oleh BPD telah dilaksanakan, hal ini diketahui dari proses pengawasan yang dilakukan oleh BPD terhadap Laporan proses pelaksanaan kerja dari pihak pelaksana APBDes tahun 2017 pada minggu keempat bulan Januari tahun 2018 yang dihadiri oleh BPD, Kepala Desa beserta Perangkat Desa dan tokoh masyarakat. Dalam mekanisme pelaporan APBDes yang dilaksanakan Kepala Desa kepada BPD melalui musyawarah BPD. Pengawasan terhadap APBDes ini sudah dilakukan oleh BPD, hal ini terbukti dari Pemerintah desa yang melibatkan BPD dalam setiap rapat musyawarah desa. Dalam hal pengawasan ,terdapat laporan penggunaan dana APBDes yaitu laporan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) guna mengetahui pemakaian dana dari APBDes tersebut.Oleh karena itu, peneliti dapat memberikan saran agar Badan Permusyawaratan Desa Mojogede hendaknya lebih dekat dengan masyarakat. Sebagai wakil dari masyarakat desa dapat lebih aktif dalam menampung aspirasi – aspirasi masyarakat dengan sering terjun ke masyarakat untuk menampung aspirasi – aspirasi masyarakat tidak hanya melalui forum – forum musyawarah saja, sehingga seluruh aspirasi masyarakat ataupun keluhan dari masyarakat dapat tersalurkan dan menjadi bahan pertimbangan dan evaluasi bagi BPD dan pemerintah Desa dalam penyerapan APBDes.. Kata Kunci : Peran BPD,Pengawasan, Pengelolaan APBDes Abstract Village Revenue and Expenditure Budget (APBDes) is a village regulation that contains sources of revenue and allocation of village expenditure within a period of one year. APBDes consists of village income, village expenditure and financing. The draft APB Desa is discussed in the village development planning meeting. Head of Village together with BPD set APBDes every year with Village Rules. APBDes supervision is done by the community through BPD (Village Consultative Board) and government on it, every year will be supervised system. The Government, will conduct supervision in budgeting, budget evaluation and budget accountability. However, the Village Consultative Body has not been able to carry out supervision properly, it can be seen from the number of public complaints related to the supervision conducted by BPD. This research aims to know the role of Village Consultative Board (BPD) in the Supervision of Village Revenue and Expenditure Budget Management (APBDes ) in Mojogede Village, Balongpanggang Sub-district, Gresik Regency. The research method used is descriptive method with qualitative approach. Technical analysis of data in this study is data collection, data reduction, data presentation and conclusion or verification. The results stated that BPD supervision in the formation of APBDes draft was implemented well, namely through village meeting meeting which was attended by BPD, Village Head, and Village Device. Monitoring of APBDes conducted by BPD has been implemented, this is known from the monitoring process undertaken by BPD on the Report of the implementation process of work of the implementers of APBDes 2017 in the fourth week of January 2018 which was attended by the BPD, the Village Head and the Village Devices and figures community. In the mechanism of reporting APBDes conducted by the Village Head to BPD through deliberation BPD. Supervision of this APBDes has been done by BPD, this is evident from the village government involving BPD in every village meeting. In terms of supervision, there is a report on the use of funds APBDes the report Letter of Accountability (SPJ) to determine the use of funds from the APBDes tersebut.Oleh therefore, researchers can provide suggestions for Mojogede Village Consultative Agency should be closer to the community. As representatives of the village community can be more active in accommodating the aspirations of the community by often plunging into the community to accommodate the aspirations of the community not only through forums of deliberation alone, so that all the aspirations of the community or complaints from the community can be channeled and become material considerations and evaluation for the BPD and the village government in the absorption of APBDes. Keywords: Role of BPD, Supervision, Management of APBDes