Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan fokus pada pendekatan undang-undang, konseptual, dan studi kasus, serta menggunakan bahan hukum primer dan sekunder melalui studi kepustakaan, dengan analisis yang bersifat Deskriptif. Fenomena perkosaan merupakan bagian dari tindak kekerasan seksual. Di Indonesia, kasus tersebut berbanding lurus dengan fenomena aborsi itu sendiri. Dampak buruk dari perkosaan adalah kehamilan yang tidak diinginkan, yang membuat korban perkosaan mengambil keputusan untuk mengakhiri kehamilan itu dengan cara melakukan aborsi. Berdasarkan data BKKBN tahun 2023 disinyalir terdapat 2,6 juta kasus aborsi terjadi di Indonesia dalam satu tahun, 700.000 diantaranya dilakukan oleh remaja akibat kehamilan yang tidak diinginkan Dari data di atas hanya sedikit kasus aborsi yang terlaporkan, hal ini dapat disebabkan oleh tidak terlaporkannya aborsi, karena masih terdapat bayang-bayang kriminalisasi yang menyebabkan perempuan berubah status yang awalnya sebagai korban menjadi pelaku tindak pidana Meskipun aturan mengenai legalitas aborsi terhadap korban perkosaan telah di buat dan di sahkan oleh pemerintah, namun dalam implementasinya peraturan itu belum dapat diakses oleh korban perkosaan. Kekakuan penegak hukum dalam menerapkan aturan KUHP dan Undang-undang Kesehatan terkait aborsi terhadap korban perkosaan, membuat korban perkosaan kehilangan hak nya. Dari hasil penelitian diketahui bahwa Undang-undang Kesehatan yang mengatur aborsi terhadap korban perkosaan belum mendapatkan dukungan sepenuhnya baik dari penegak hukum selaku perpanjangan tangan pemerintah dalam menegakan hukum maupun sarana prasarana yang menunjang pelayanan aborsi aman terhadap korban perkosaan. Hal ini membuat hak-hak korban perkosaan belum terpenuhi.