Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERBANDINGAN HASIL BELAJAR MATEMATIKA SISWA ANTARA YANG MENERAPKAN METODE DISCOVERY DENGAN YANG MENERAPKAN METODE INQUIRY PADA POKOK BAHASAN SEGIEMPAT elis lisnawati; indah nursuprianah
Eduma : Mathematics Education Learning and Teaching Vol 3, No 2 (2014)
Publisher : Jurusan Tadris Matematika IAIN Syekh Nurjati Cirebon

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (355.173 KB) | DOI: 10.24235/eduma.v3i2.53

Abstract

Kegiatan pembelajaran matematika yang biasa berlangsung di sekolah pada umumnya menggunakan metode pembelajaran biasa (konvensional), yang kurang melibatkan siswa,   sehingga   siswa   menjadi   pasif.   Salah   satu   pembelajaran   yang   dapat membiasakan siswa menjadi lebih aktif dalam pembelajaran adalah metode discovery dan  inquiry.  Tujuan  penelitian  ini  adalah  untuk  mengetahui  seberapa  besar  hasil belajar siswa yang menggunakan metode discovery dan metode inquiry, serta untuk mengetahui apakah terdapat perbedaan hasil belajar siswa yang menggunakan metode metode discovery dan metode inquiry. Penelitian ini berbentuk kuantitatif dengan pendekatan eksperimen. Populasi peneletian ini adalah seluruh siswa kelas VII SMP Darul Musyawirin yang berjumlah 360 siswa, berdasarkan teknik purposive sampling didapat dua kelas yang dijadikan sampel penelitian yaitu kelas VII F sebagai kelas eksperimen I yang diajarkan menggunakan metode discovery dan kelas VII I sebagai kelas eksperimen II dengan metode inquiry. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nilai rata-rata kelas eksperimen I yang menerapkan metode discovery adalah 72,4103. Sedangkan nilai rata-rata kelas kelas eksperimen II yang menerapkan metode inquiry adalah 64,0769. Setelah dilakukan uji hipotesis dengan menggunakan uji Wilcoxon Signed-Rank Test (uji non parametrik) ternyata diperoleh hasil Asymp.Sig.(2-tailed)0,000. artinya Terdapat perbedaan hasil belajar matematika siswa antara yang menerapkan  metode discovery  dengan  yang  menerapkan metode inquiry. Kata kunci     : Metode discovery, metode inquiry dan hasil belajar 
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PERKOSAAN YANG MELAKUKAN ABORSI DALAM PERSPEKTIF VIKTIMOLOGI Elis Lisnawati
Journal of Innovation Research and Knowledge Vol. 4 No. 9: Februari 2025
Publisher : Bajang Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53625/jirk.v4i9.9686

Abstract

Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan fokus pada pendekatan undang-undang, konseptual, dan studi kasus, serta menggunakan bahan hukum primer dan sekunder melalui studi kepustakaan, dengan analisis yang bersifat Deskriptif. Fenomena perkosaan merupakan bagian dari tindak kekerasan seksual. Di Indonesia, kasus tersebut berbanding lurus dengan fenomena aborsi itu sendiri. Dampak buruk dari perkosaan adalah kehamilan yang tidak diinginkan, yang membuat korban perkosaan mengambil keputusan untuk mengakhiri kehamilan itu dengan cara melakukan aborsi. Berdasarkan data BKKBN tahun 2023 disinyalir terdapat 2,6 juta kasus aborsi terjadi di Indonesia dalam satu tahun, 700.000 diantaranya dilakukan oleh remaja akibat kehamilan yang tidak diinginkan Dari data di atas hanya sedikit kasus aborsi yang terlaporkan, hal ini dapat disebabkan oleh tidak terlaporkannya aborsi, karena masih terdapat bayang-bayang kriminalisasi yang menyebabkan perempuan berubah status yang awalnya sebagai korban menjadi pelaku tindak pidana Meskipun aturan mengenai legalitas aborsi terhadap korban perkosaan telah di buat dan di sahkan oleh pemerintah, namun dalam implementasinya peraturan itu belum dapat diakses oleh korban perkosaan. Kekakuan penegak hukum dalam menerapkan aturan KUHP dan Undang-undang Kesehatan terkait aborsi terhadap korban perkosaan, membuat korban perkosaan kehilangan hak nya. Dari hasil penelitian diketahui bahwa Undang-undang Kesehatan yang mengatur aborsi terhadap korban perkosaan belum mendapatkan dukungan sepenuhnya baik dari penegak hukum selaku perpanjangan tangan pemerintah dalam menegakan hukum maupun sarana prasarana yang menunjang pelayanan aborsi aman terhadap korban perkosaan. Hal ini membuat hak-hak korban perkosaan belum terpenuhi.