This Author published in this journals
All Journal Al-Mustashfa
Syafrudin Syafrudin
Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PEKERJA ANAK DI BAWAH UMUR MENURUT TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARI’AH Khusnus Sa’adah; Syafrudin Syafrudin; Achmad Otong Busthomi
Al-Mustashfa: Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah Vol 4, No 1 (2019)
Publisher : IAIN Syekh Nurjati Cirebon

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (728.982 KB) | DOI: 10.24235/jm.v4i1.4305

Abstract

AbstractThe problem of poverty has become a prolonged polemic for all countries including Indonesia. Significantly, the number of poor families has also increased, one of which has had an impact on the increase in the number of child laborers. This poor family must mobilize all available energy to earn a living to survive. The mobilization of this workforce is not separated into an adult child but also includes a minor. Many children who should learn, play, school, enjoy their childhood have been employed. The problem is as follows: Underage child labor under section 68-75 of Law Number 13 the Year 2003 on Manpower in Indonesia, Economic Law Review Sharia Against Underage Child Labor (According to Article 68-75 of Law Number 13 the Year 2003). Based on the result of the research, the writer can conclude that the underage child is still allowed in light work that is to fulfill the requirement: the job is to develop the talent and interest of the child, and must with the permission of the parents, do not disturb the school time, hours a day, and receive wages in accordance with applicable provisions. And in Islam, a child under the age of 18 years is not allowed to work because it has not adult and still be the responsibility of his parents. Keywords: Positive Law, Shari’a Economics Law, and  Workers Child. AbstrakMasalah kemiskinan telah menjadi sebuah polemik yang berkepanjangan bagi semua negara termasuk Indonesia. Secara signifikan jumlah keluarga miskin juga meningkat, yang salah satunya memberikan dampak dalam peningkatan jumlah pekerja anak. Yang mana keluarga miskin ini harus mengerahkan seluruh tenaga yang ada untuk bisa mencari nafkah demi bisa bertahan hidup. Banyak anak-anak yang semestinya belajar, bermain, sekolah, menikmati masa kecilnya mereka justru sudah dipekerjakan. Maka masalahnya adalah sebagai berikut: Pekerja anak dibawah umur menurut pasal 68-75 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan di Indonesia, Tinjauan Hukum Ekonomi Syari’ah Terhadap Pekerja Anak Dibawah Umur (Menurut Pasal 68-75 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003).Dalam penelitian ini penulis menggunakan metodologi penelitian kualitatif. Penelitian ini termasuk jenis penelitian pustaka, yaitu penelitian yang menggunakan buku-buku sebagai sumber datanya. Berdasarkan hasil penelitian, penulis dapat menyimpulkan bahwa anak yang masih dibawah umur ini masih diperbolehkan dalam pekerjaan yang ringan. Dan di dalam Islam seorang anak yang berumur dibawah 18 tahun tidak dibolehkan bekerja karena belum baligh dan masih menjadi tanggungan orang tuanya.Kata Kunci: Hukum Positif, Hukum Ekonomi Syari’ah, dan Pekerja Anak.
JUAL BELI KOTORAN TERNAK AYAM DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM ( Studi Kasus di Desa Cilimus Kec. Cilimus Kab. Kuningan ) Wing Redy Prayuda; Syafrudin Syafrudin; Ripky Ishlahul Amal Al Umami
Al-Mustashfa: Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah Vol 6, No 1 (2021)
Publisher : IAIN Syekh Nurjati Cirebon

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24235/jm.v6i1.8278

Abstract

Jual beli adalah bagian dari perilaku muamalah yang selalu dilakukan oleh manusia setiap saat, kendatipun demikian dalam prakteknya sering terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Salah satunya mengenai masalah tentang praktik jual beli  kotoran ayam, yang menjadi pusat permasalahan ialah soal penetapan haram dan halal. Ditinjau dari syarat terdapat satu syarat barang yang diperjualbelikan harus suci. Adapun hasil dari penelitian ini setelah mendapatkan informasi dari beberapa pihak baik dari keadaan riil dengan informan pemilik ternak dan para petani meupun pendapat ulama-ulama fiqh serta analisis penulis dengan rujukan pendapat para Imam Madzhab. Terhadap pelakasanaan jualbeli kotoran ternak yang terjadi di Desa Cilimus Menurut Imam Hanafi, Maliki dan Hanafi jual beli kotoran ayam dibolehkan, namun menurut Imam Syaf’i dianggap sah jika sesuai dengan syariat yang ditawarkan yaitu melalui proses istihalah dengan cara menggunakan akad naqlul yad yang dalam pelaksanaanya didasari dengan mengucapkan ijab dan qabul yang jauh berbeda dengan akad jual beli.   Kata Kunci: Jual Beli, Kotoran Ayam dan Hukum Islam.