AbstrakTransaksi dropshipping yang sekilas mirip dengan bai’ as-salam khususnyasalam paralel, yang merupakan model transaksi penangguhan yang diperbolehkan dalam Islam. Tetapi ada sedikit perbedaan yaitu dropship (toko online) tidak menampung barang yang akan dijual. Dengan demikian, hal tersebut menimbulkan ketidakjelasan status hukum dropshipping dalam ranah hukum ekonomi syari’ah. Jadi untuk menghindari keraguan bertransaksi dalam dropshipping maka harus ada hukum yang jelas secara syari’ah, agar pelaku bisnis bisa leluasa dalam bertransaksi. Tujuan dalam penelitian ini adalah: pertama untuk mengetahui konsep dropshipping dalam dunia bisnis, kedua untuk mengetahui konsep bai’ as-salam dalam dunia bisnis, dan ketiga untuk mengetahu apakah transaksi dropshipping sejalan dengan konsep bai’ as-salam. Berdasarkan hasil penelitian, transaksi dropshipping merupakan jual beli online dengan cara pesanan tetapi penjual tidak menyetok barang, sedangkan bai’ as-salam merupakan jual beli pesanan yang dihalalkan oleh Islam. Kemudian dropshipping dapat dikatakan tidak sejalan dengan konsep bai’ as-salam. Karena tidak terpenuhinya syarat penjual bai’ as-salam oleh dropship (toko online), yaitu di mana dropship tidak pernah menampung barang sehingga tidak memiliki kekuasaan terhadap barang untuk dijual, dan bertindak tidak jujur atas label pengiriman barang yang seolah-olah dropship adalah pemilik dan pengirim barang yang sesungguhnya. Sehingga dropship telah melakukan penjualan barang yang tidak dimiliki yang tidak diperbolehkan dalam hukum ekonomi syari’ah. Kata kunci : Dropshipping, Bai’ as-salam, Hukum Ekonomi Syari’ah. AbstractThe dropshipping transaction which a glance look like bai’ as-salam, especially parallel salam, which is suspension transaction model that allowed in Islam. But, there is a little difference in the dropship (online store) does not accommodate for sell. Therefore, from that thing makes obscurity of dropshipping law status in the domain of the law economic shariah. So, to avoid the doubt transaction in dropshipping it is should be the shariah clarity of the law, in order that the businessman can be wide in transaction. The goal of this research: (1) To know the dropshipping concept in business world, (2) To know bai as-salam concept in business world, and (3) To know the dropshipping concept in line with bai as-salam concept. The result shows that, the dropshipping transaction cannot line with bai as-salam concept. Because did not accommodate in bai as-salam seller condition by dropship (online store), namely the dropship never accommodate the commodity so that the dropship have not dominance toward accommodate to sell, and played dirty on goods dispatch label made as if dropship as owner and real goods dispatch. So that, the dropship has did accommodate sale which did not have and it is did not allowed in the law of economic shariah. Keywords : Dropshipping, Bai’ as-salam, law of economic shariah.