Abstrak Dalam setiap pembiayaan pasti ada risiko yang timbul sebagai akibat kegagalan pihak memenuhi kewajibannya. Pada bank umum, pembiayaan disebut pinjaman, sementara di bank syariah disebut pem-biayaan, sedangkan untuk balas jasa yang diberikan atau diterima pada bank umum berupa bunga (interest loan atau deposit) dalam persentase yang sudah ditentukan sebelum-nya. Pada bank syariah, tingkat balas jasa terukur oleh sistem bagi hasil dari usaha. Selain itu, persyaratan pengajuan kredit pada perbankan syariah lebih ketat dari perbankan konven-sional sehingga risiko kredit dari perbankan syariah lebih kecil dari perbankan konvensional. maka dapat dikatakan bahwa risiko pembiayaan musyarakah pada lembaga keuangan syariah adalah suatu yang normal mengingat bahwa di setiap bisnis apa pun dan dimanapun potensi risiko pasti ada. Walau demikian, terjadinya risiko yang tentu dapat menghadang dapat dihadapi dengan berbagai cara. Misalnya, risiko itu langsung dihadapi dengan cara mempersiapkan diri dengan mempersiapkan kemungkinan-kemungkinan yang terjadi, atau dengan cara mentransfer sebagian tanggungan melalui lembaga asuransi. Dimana risiko pembiayaan musyarakah, baik yang berupa wanprestasi, risiko likuiditas, risiko pasar, risiko operasional atau pun lainnya memang akan berdampak pada besar kecilnya kerugian yang akan didapat. Karena itu, pengelolaan atas risiko tersebut menjadi penting. Demikian pula pengendalian risiko pembiayaan musyarakat terhadap risiko kredit dan risiko operasilan pada lembaga keuangan syariah harus menjadi perhatian bagi para pengelola lembaga keuangan tersebut. Keywords : Risiko, Pembiayaan, Musyarakah dan Mudharabah. Abstract In any financing there must be a risk that arises as a result of failure by a counterparty to fulfill its obligations. At commercial banks, the financing referred to loans, while in Islamic banks are called estab-financing, while for the remuneration given or received at commercial banks in the form of interest (interest loan or deposit) within a specified percentage before her. Islamic bank, measured by the level of remuneration for the results of the business system. In addition, the credit application requirements more stringent Islamic banking from banking Convent-sional so that the credit risk of Islamic banking is smaller than conventional banking. it can be said that the risk of Musharaka financing in Islamic financial institutions is a normal considering that in any business whatsoever and wherever there is definitely potential risks. However, the occurrence of certain risks that can confront can be dealt with in various ways. For example, the risk was immediately faced with how to prepare to prepare for the possibilities that occur, or by transferring the majority of dependents through insurance agencies. The same thing can be found in the risk of Musharaka financing in Islamic financial institutions. Therefore, the management of such risks is important. Similarly, risk control musyarakat financing to credit risk and risk operasilan on Islamic financial institutions should be a concern for the managers of the financial institutions.Keywords: Risk, financing, Musharakah and Mudarabah.