Abdul Aziz
Prodi Perbankan Syariah Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IAIN Syekh Nurjati Cirebon

Published : 8 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 8 Documents
Search

AKHLAK BEREKONOMI SUATU TINJAUAN TEONOMIC Abdul Aziz
Al-Amwal : Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syari'ah Vol 5, No 1 (2013)
Publisher : IAIN Syekh Nurjati Cirebon

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (56.281 KB) | DOI: 10.24235/amwal.v5i1.233

Abstract

AbstrakEkonomi adalah kegiatan yang langsung berkaitan dengan usaha memenuhi kebutuhan dasar hidup manusia, yang berkaitan dengan kebutuhan pokok sehari-hari, sehingga sangat besar pengaruhnya dalam pembentukan pola perilaku masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan. Krisis ekonomi akan berdampak pada munculnya krisis di bidang politik, sosial, hukum dan budaya serta agama, bahkan kemiskinan ditengarai menjadi ancaman yang serius bagi iman dan keyakinan agama. Nabi Muhammad saw, pernah bersabda, kada al-faqru an-yakuna kufran, hampir dipastikan kemiskinan membawa akibat kekufuran. Keyword : Ahlak, Ekonomi, teonomic
MANAJEMEN RISIKO PEMBIAYAAN MUDHARABAH PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH Abdul Aziz
Al-Amwal : Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syari'ah Vol 6, No 1 (2014)
Publisher : IAIN Syekh Nurjati Cirebon

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (107.911 KB) | DOI: 10.24235/amwal.v6i1.252

Abstract

Abstrak Prinsip akad (kontrak) mudharabah yang paling mendasar adalah adanya saling keterbukaan antara kedua belah pihak (pemilik dana dengan nasabah) dalam hal untung dan rugi bisnis yang dijalankan. Karakteristik kontrak pada pembiayaan mudharabah adalah peran ganda mudharib, yakni sebagai wakil (agen) se- kaligus mitra. Mudharib menjadi agen untuk rabb al-mal dalam setiap transaksi yang dilakukannya pada modal, dan ia menjadi mitra rabb al-mal ketika mendapat keuntungan, karena mudharabah adalah kemitraan dalam keuntungan Produk mudharabah yang merupakan bagian penting dalam lembaga keuangan syariah, baik pada lembaga makro, seperti perbankan syariah, maupun lembaga mikronya, seperti Koperasi Syariah dirasa penting untuk dapat menjadi icon bagi pertumbuhan dan perkembangan lembaga berbasis Islam ini. Karenanya, suatu keniscayaan bagi lembaga tersebut untuk memberikan produk pembiyaan ini pada masyarakat. Di samping itu, pendampingan bagi lembaga tersebut akan lebih mempererat antara pihak shahibul mal (lembaga keuangan syariah) dengan mitranya, yaitu mudharib (pelaku usaha/nasabah). Hal ini tentunya adalah untuk, paling tidak meminimalisir risiko-risiko yang bakal terjadi. Kata Kunci : Akad, Prinsip, Pembiayaan dan Mudharabah
ANALSIS RISIKO PEMBIAYAAN MUSYARAKAH LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH Abdul Aziz
Al-Amwal : Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syari'ah Vol 7, No 1 (2015)
Publisher : IAIN Syekh Nurjati Cirebon

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (292.796 KB) | DOI: 10.24235/amwal.v7i1.218

Abstract

Abstrak Dalam setiap pembiayaan pasti ada risiko yang timbul sebagai akibat kegagalan pihak memenuhi kewajibannya. Pada bank umum, pembiayaan disebut pinjaman, sementara di bank syariah disebut pem-biayaan, sedangkan untuk balas jasa yang diberikan atau diterima pada bank umum berupa bunga (interest loan atau deposit) dalam persentase yang sudah ditentukan sebelum-nya. Pada bank syariah, tingkat balas jasa terukur oleh sistem bagi hasil dari usaha. Selain itu, persyaratan pengajuan kredit pada perbankan syariah lebih ketat dari perbankan konven-sional sehingga risiko kredit dari perbankan syariah lebih kecil dari perbankan konvensional. maka dapat dikatakan bahwa risiko pembiayaan musyarakah pada lembaga keuangan syariah adalah suatu yang normal mengingat bahwa di setiap bisnis apa pun dan dimanapun potensi risiko pasti ada. Walau demikian, terjadinya risiko yang tentu dapat menghadang dapat dihadapi dengan berbagai cara. Misalnya, risiko itu langsung dihadapi dengan cara mempersiapkan diri dengan mempersiapkan kemungkinan-kemungkinan yang terjadi, atau dengan cara mentransfer sebagian tanggungan melalui lembaga asuransi. Dimana risiko pembiayaan musyarakah, baik yang berupa wanprestasi, risiko likuiditas, risiko pasar, risiko operasional atau pun lainnya memang akan berdampak pada besar kecilnya kerugian yang akan didapat. Karena itu, pengelolaan atas risiko tersebut menjadi penting. Demikian pula pengendalian risiko pembiayaan musyarakat terhadap risiko kredit dan risiko operasilan pada lembaga keuangan syariah harus menjadi perhatian bagi para pengelola lembaga keuangan tersebut. Keywords : Risiko, Pembiayaan, Musyarakah dan Mudharabah. Abstract   In any financing there must be a risk that arises as a result of failure by a counterparty to fulfill its obligations. At commercial banks, the financing referred to loans, while in Islamic banks are called estab-financing, while for the remuneration given or received at commercial banks in the form of interest (interest loan or deposit) within a specified percentage before her. Islamic bank, measured by the level of remuneration for the results of the business system. In addition, the credit application requirements more stringent Islamic banking from banking Convent-sional so that the credit risk of Islamic banking is smaller than conventional banking. it can be said that the risk of Musharaka financing in Islamic financial institutions is a normal considering that in any business whatsoever and wherever there is definitely potential risks. However, the occurrence of certain risks that can confront can be dealt with in various ways. For example, the risk was immediately faced with how to prepare to prepare for the possibilities that occur, or by transferring the majority of dependents through insurance agencies. The same thing can be found in the risk of Musharaka financing in Islamic financial institutions. Therefore, the management of such risks is important. Similarly, risk control musyarakat financing to credit risk and risk operasilan on Islamic financial institutions should be a concern for the managers of the financial institutions.Keywords: Risk, financing, Musharakah and Mudarabah.
KONSEPSI ETIKA BISNIS DALAM AL-QUR’AN abdul aziz
Al-Amwal : Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syari'ah Vol 5, No 2 (2013)
Publisher : IAIN Syekh Nurjati Cirebon

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (419.578 KB) | DOI: 10.24235/amwal.v5i2.238

Abstract

AbstrakDalam teori etika bisnis Kapitalis, awalanya etika bisnis lahir di Amerika pada tahun 1970-an kemudian meluas ke Eropa tahun 1980an dan menjadi fenomena global di tahun 1990-an jika sebelumnya hanya para teolog dan agamawan yang membicarakan masalah-masalah moral dari bisnis, sejumlah filsuf mulai terlibat dalam memikirkan masalah-masalah etis disekitar bisnis, dan etika bisnis dianggap sebagai suatu tanggapan tepat atas krisis moral yang meliputi dunia bisnis di Amerika Serikat, akan tetapi ironisnya justru negara Amerika yang paling gigih menolak kesepakatan Bali pada pertemuan negara-negara dunia tahun 2007 di Bali. Ketika sebagian besar negara-negara peserta mempermasalahkan etika industri, kata Muhsinhar, negara-negara maju yang menjadi sumber penyebab global warming agar dibatasi, Amerika menolaknya.Wacana tentang  nilai-nilai moral (keagamaan) tertentu ikut berperan dalam kehidupan sosial ekonomi masyarakat tertentu, telah banyak digulirkan dalam masyarakat ekonomi sejak memasauki abad modern, sebut saja Misalnya, Max weber  dalam karyanya yang terkenal, The Religion Ethic and the Spirit Capitalism, meneliti tentang bagaimana nilai-nilai protestan telah menjadi kekuatan pendorong bagi tumbuhnya kapitalisme di dunia Eropa barat dan kemudian Amerika.Kunci etis dan moral bisnis sesungguhnya terletak pada pelaku nya, itu sebabnya misi diutusnya Rasulullah ke dunia adalah untuk memperbaiki akhlak manusia yang telah rusak. Seorang pengusaha muslim berkewajiban untuk memegang teguh etika dan moral bisnis Islami yang mencakup Husnul Khuluq. Pada derajat ini Allah akan melapangkan hatinya, dan akan membukakan pintu rezeki, dimana pintu rezeki akan terbuka dengan akhlak mulia tersebut, akhlak yang baik adalah modal dasar yang akan melahirkan praktik bisnis yang etis dan moralis.Kata Kunci : Etika, Bisnis, Islam.
KONSEPSI ETIKA BISNIS DALAM AL-QUR’AN abdul aziz
Al-Amwal : Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syari'ah Vol 5, No 2 (2013)
Publisher : UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24235/amwal.v5i2.238

Abstract

AbstrakDalam teori etika bisnis Kapitalis, awalanya etika bisnis lahir di Amerika pada tahun 1970-an kemudian meluas ke Eropa tahun 1980an dan menjadi fenomena global di tahun 1990-an jika sebelumnya hanya para teolog dan agamawan yang membicarakan masalah-masalah moral dari bisnis, sejumlah filsuf mulai terlibat dalam memikirkan masalah-masalah etis disekitar bisnis, dan etika bisnis dianggap sebagai suatu tanggapan tepat atas krisis moral yang meliputi dunia bisnis di Amerika Serikat, akan tetapi ironisnya justru negara Amerika yang paling gigih menolak kesepakatan Bali pada pertemuan negara-negara dunia tahun 2007 di Bali. Ketika sebagian besar negara-negara peserta mempermasalahkan etika industri, kata Muhsinhar, negara-negara maju yang menjadi sumber penyebab global warming agar dibatasi, Amerika menolaknya.Wacana tentang  nilai-nilai moral (keagamaan) tertentu ikut berperan dalam kehidupan sosial ekonomi masyarakat tertentu, telah banyak digulirkan dalam masyarakat ekonomi sejak memasauki abad modern, sebut saja Misalnya, Max weber  dalam karyanya yang terkenal, The Religion Ethic and the Spirit Capitalism, meneliti tentang bagaimana nilai-nilai protestan telah menjadi kekuatan pendorong bagi tumbuhnya kapitalisme di dunia Eropa barat dan kemudian Amerika.Kunci etis dan moral bisnis sesungguhnya terletak pada pelaku nya, itu sebabnya misi diutusnya Rasulullah ke dunia adalah untuk memperbaiki akhlak manusia yang telah rusak. Seorang pengusaha muslim berkewajiban untuk memegang teguh etika dan moral bisnis Islami yang mencakup Husnul Khuluq. Pada derajat ini Allah akan melapangkan hatinya, dan akan membukakan pintu rezeki, dimana pintu rezeki akan terbuka dengan akhlak mulia tersebut, akhlak yang baik adalah modal dasar yang akan melahirkan praktik bisnis yang etis dan moralis.Kata Kunci : Etika, Bisnis, Islam.
AKHLAK BEREKONOMI SUATU TINJAUAN TEONOMIC Abdul Aziz
Al-Amwal : Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syari'ah Vol 5, No 1 (2013)
Publisher : UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24235/amwal.v5i1.233

Abstract

AbstrakEkonomi adalah kegiatan yang langsung berkaitan dengan usaha memenuhi kebutuhan dasar hidup manusia, yang berkaitan dengan kebutuhan pokok sehari-hari, sehingga sangat besar pengaruhnya dalam pembentukan pola perilaku masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan. Krisis ekonomi akan berdampak pada munculnya krisis di bidang politik, sosial, hukum dan budaya serta agama, bahkan kemiskinan ditengarai menjadi ancaman yang serius bagi iman dan keyakinan agama. Nabi Muhammad saw, pernah bersabda, kada al-faqru an-yakuna kufran, hampir dipastikan kemiskinan membawa akibat kekufuran. Keyword : Ahlak, Ekonomi, teonomic
MANAJEMEN RISIKO PEMBIAYAAN MUDHARABAH PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH Abdul Aziz
Al-Amwal : Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syari'ah Vol 6, No 1 (2014)
Publisher : UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24235/amwal.v6i1.252

Abstract

Abstrak Prinsip akad (kontrak) mudharabah yang paling mendasar adalah adanya saling keterbukaan antara kedua belah pihak (pemilik dana dengan nasabah) dalam hal untung dan rugi bisnis yang dijalankan. Karakteristik kontrak pada pembiayaan mudharabah adalah peran ganda mudharib, yakni sebagai wakil (agen) se- kaligus mitra. Mudharib menjadi agen untuk rabb al-mal dalam setiap transaksi yang dilakukannya pada modal, dan ia menjadi mitra rabb al-mal ketika mendapat keuntungan, karena mudharabah adalah kemitraan dalam keuntungan Produk mudharabah yang merupakan bagian penting dalam lembaga keuangan syariah, baik pada lembaga makro, seperti perbankan syariah, maupun lembaga mikronya, seperti Koperasi Syariah dirasa penting untuk dapat menjadi icon bagi pertumbuhan dan perkembangan lembaga berbasis Islam ini. Karenanya, suatu keniscayaan bagi lembaga tersebut untuk memberikan produk pembiyaan ini pada masyarakat. Di samping itu, pendampingan bagi lembaga tersebut akan lebih mempererat antara pihak shahibul mal (lembaga keuangan syariah) dengan mitranya, yaitu mudharib (pelaku usaha/nasabah). Hal ini tentunya adalah untuk, paling tidak meminimalisir risiko-risiko yang bakal terjadi. Kata Kunci : Akad, Prinsip, Pembiayaan dan Mudharabah
ANALSIS RISIKO PEMBIAYAAN MUSYARAKAH LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH Abdul Aziz
Al-Amwal : Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syari'ah Vol 7, No 1 (2015)
Publisher : UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24235/amwal.v7i1.218

Abstract

Abstrak Dalam setiap pembiayaan pasti ada risiko yang timbul sebagai akibat kegagalan pihak memenuhi kewajibannya. Pada bank umum, pembiayaan disebut pinjaman, sementara di bank syariah disebut pem-biayaan, sedangkan untuk balas jasa yang diberikan atau diterima pada bank umum berupa bunga (interest loan atau deposit) dalam persentase yang sudah ditentukan sebelum-nya. Pada bank syariah, tingkat balas jasa terukur oleh sistem bagi hasil dari usaha. Selain itu, persyaratan pengajuan kredit pada perbankan syariah lebih ketat dari perbankan konven-sional sehingga risiko kredit dari perbankan syariah lebih kecil dari perbankan konvensional. maka dapat dikatakan bahwa risiko pembiayaan musyarakah pada lembaga keuangan syariah adalah suatu yang normal mengingat bahwa di setiap bisnis apa pun dan dimanapun potensi risiko pasti ada. Walau demikian, terjadinya risiko yang tentu dapat menghadang dapat dihadapi dengan berbagai cara. Misalnya, risiko itu langsung dihadapi dengan cara mempersiapkan diri dengan mempersiapkan kemungkinan-kemungkinan yang terjadi, atau dengan cara mentransfer sebagian tanggungan melalui lembaga asuransi. Dimana risiko pembiayaan musyarakah, baik yang berupa wanprestasi, risiko likuiditas, risiko pasar, risiko operasional atau pun lainnya memang akan berdampak pada besar kecilnya kerugian yang akan didapat. Karena itu, pengelolaan atas risiko tersebut menjadi penting. Demikian pula pengendalian risiko pembiayaan musyarakat terhadap risiko kredit dan risiko operasilan pada lembaga keuangan syariah harus menjadi perhatian bagi para pengelola lembaga keuangan tersebut. Keywords : Risiko, Pembiayaan, Musyarakah dan Mudharabah. Abstract   In any financing there must be a risk that arises as a result of failure by a counterparty to fulfill its obligations. At commercial banks, the financing referred to loans, while in Islamic banks are called estab-financing, while for the remuneration given or received at commercial banks in the form of interest (interest loan or deposit) within a specified percentage before her. Islamic bank, measured by the level of remuneration for the results of the business system. In addition, the credit application requirements more stringent Islamic banking from banking Convent-sional so that the credit risk of Islamic banking is smaller than conventional banking. it can be said that the risk of Musharaka financing in Islamic financial institutions is a normal considering that in any business whatsoever and wherever there is definitely potential risks. However, the occurrence of certain risks that can confront can be dealt with in various ways. For example, the risk was immediately faced with how to prepare to prepare for the possibilities that occur, or by transferring the majority of dependents through insurance agencies. The same thing can be found in the risk of Musharaka financing in Islamic financial institutions. Therefore, the management of such risks is important. Similarly, risk control musyarakat financing to credit risk and risk operasilan on Islamic financial institutions should be a concern for the managers of the financial institutions.Keywords: Risk, financing, Musharakah and Mudarabah.