Abstrak Prinsip akad (kontrak) mudharabah yang paling mendasar adalah adanya saling keterbukaan antara kedua belah pihak (pemilik dana dengan nasabah) dalam hal untung dan rugi bisnis yang dijalankan. Karakteristik kontrak pada pembiayaan mudharabah adalah peran ganda mudharib, yakni sebagai wakil (agen) se- kaligus mitra. Mudharib menjadi agen untuk rabb al-mal dalam setiap transaksi yang dilakukannya pada modal, dan ia menjadi mitra rabb al-mal ketika mendapat keuntungan, karena mudharabah adalah kemitraan dalam keuntungan Produk mudharabah yang merupakan bagian penting dalam lembaga keuangan syariah, baik pada lembaga makro, seperti perbankan syariah, maupun lembaga mikronya, seperti Koperasi Syariah dirasa penting untuk dapat menjadi icon bagi pertumbuhan dan perkembangan lembaga berbasis Islam ini. Karenanya, suatu keniscayaan bagi lembaga tersebut untuk memberikan produk pembiyaan ini pada masyarakat. Di samping itu, pendampingan bagi lembaga tersebut akan lebih mempererat antara pihak shahibul mal (lembaga keuangan syariah) dengan mitranya, yaitu mudharib (pelaku usaha/nasabah). Hal ini tentunya adalah untuk, paling tidak meminimalisir risiko-risiko yang bakal terjadi. Kata Kunci : Akad, Prinsip, Pembiayaan dan Mudharabah
Copyrights © 2014