Akhmad Shodikin
Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IAIN Syekh Nurjati Cirebon

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENYELESAIAN WALI ADHAL DALAM PERNIKAHAN MENURUT HUKUM ISLAM DAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA Akhmad Shodikin
Mahkamah : Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 1, No 1 (2016)
Publisher : IAIN Syekh Nurjati Cirebon

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (113.914 KB) | DOI: 10.24235/mahkamah.v1i1.102

Abstract

Adakalanya perkawinan yang telah disepakati atau disetujui oleh calon suami maupun calon isteri ternyata masih ada pihak lain yang keberatan, yaitu wali. Dalam kenyataannya, di masyarakat seringkali ditemukan persoalan dimana seorang wali tidak mau (adhol) untuk menikahkan anaknya  atau yang dibawah perwaliannya dikarenakan adanya hal-hal yang menyebabkan wali tersebut tidak mau untuk menikahkannya, seperti calon mempelai pasangannya yang tidak disetujui karena bukan pilihannya atau karena hal-hal lain yang menyebabkan seorang wali tidak mau untuk menikahkannya. Sometimes a marriage that has been agreed upon or approved by the prospective husband and wife candidates is still objected by other party, the guardian. In fact, is often found in a society problems where a guardian does not want (adhol) to marry off their children or to their ward because of the things that cause the caregiver does not want to marry, like prospective bridegroom partner was not approved because it was not his choice or because it another -it causes a guardian does not want to marry her.
PANDANGAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM NASIONAL TENTANG BATAS USIA PERKAWINAN Akhmad Shodikin
Mahkamah : Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 9, No 1 (2015)
Publisher : IAIN Syekh Nurjati Cirebon

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (113.192 KB) | DOI: 10.24235/mahkamah.v9i1.423

Abstract

Salah satu prinsip dalam hukum perkawinan nasional adalah bahwa calon suami istri itu harus telah masak jiwa raganya untuk dapat melangsungkan pernikahan, agar supaya dapat mewujudkan tujuan pernikahan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan  yang baik dan sehat. Untuk itu harus di cegah adanya perkawinan antara calon suami istri yang masih di bawah umur. Tulisan ini hendak menjawab dua persoalan berikut:  Bagaimana pandangan hukum Islam tentang batas usia perkawinan dan bagaimana pandangan hukum nasional tentang batas usia perkawinan. Dalam hukum Islam, konsep batas usia minimal perkawinan dipahami secara beragam. Sebagian ulama menyatakan bahwa batasan usia minimal perkawinan adalah balig dengan ciri fisik tertentu. Sebagian ulama yang lain menekankan kesempurnaan akal dan jiwa. Dalam Hukum Nasional, konsep batasan usia minimal perkawinan pun bervariasi. Usia yang diperbolehkan menikah untuk laki-laki adalah 19 tahun dan untuk wanita 16 tahun. Namun, jika calon suami dan calon isteri belum genap berusia 21 tahun maka harus ada izin dari orang tua atau wali nikah.One of the principles in the National Marriage Law is that the prospective husband and wife must be mentally and physically mature to be allowed to marriage, in order to realize fully the goal of marriage without ending up in divorce and got a good and healthy offspring. Therefore, the marriage between the prospective husband and wife who are minors is to be prevented. This paper is about to answer the following two questions: How does the view of Islamic law concerning the minimum age of marriage and how the views of national law concerning the minimum age of marriage. In Islamic law, the concept of minimum age of marriage is understood in various ways. Some scholars claim that the minimum age limit of marriage is puberty with certain physical characteristics. Some other scholars emphasize the perfection of mind and soul. In the National Law, the concept of a minimum age limit of marriage also varies. The minimum age to get married is 19 years for men and 16 years for women. However, if a husband and wife candidates have not reached the age of 21 years then there must be permission from parents or guardians.