Muldan Halim Pratama
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Politik Hukum Pembentukan Undang-Undang yang Berkelanjutan di Indonesia Ditinjau dari Desain Masa Jabatan Lembaga Pembentuknya Muldan Halim Pratama; Ali Abdurahman; Mei Susanto
Asy-Syir'ah: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol 54, No 2 (2020)
Publisher : Faculty of Sharia and Law - Sunan Kalijaga State Islamic University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ajish.v54i2.927

Abstract

Abstract: Law No. 15 of 2019 provides an opportunity for a continuous process -which means an inter-period- in legislation making. Even though on the one hand it seems to solve the problem, but on the other hand, the conception of inter-period is still problematic in this concern. One of the occurring problems is the inappropriateness of the concept with the design of period of the legislation bodies as outlined by the constitution. This paper seeks to analyze how the design of the period of the legislation bodies in Indonesia is actually related to the concept of inter-period in legislation making. The study used juridical-normative method with descriptive-analytic techniques. This study revealed the three characteristics of the design of the period of the legislation bodies: fixed term, same period, and terminated-returned together. The analysis also disclosed that the legal political aspect in legislation making is periodic in nature, which does not match with the concept of inter-period legislation making.Abstrak: Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2019 memberikan peluang terjadinya proses pembentukan UU yang berkelanjutan dalam arti berlangsung antarperiode atau lintas periode masa jabatan. Kendati pada satu sisi tampak solutif, pada sisi yang lain konsepsi pembentukan UU lintas periode tersebut masih problematis. Salah satu di antara permasalahannya ialah konsep pembentukan UU lintas periode tersebut mungkin tidak cocok dengan desain masa jabatan lembaga pembentuk UU yang digariskan oleh konstitusi. Tulisan ini berusaha menganalisis bagaimanakah desain masa jabatan lembaga pembentuk UU di Indonesia berkaitan dengan ide pembentukan UU yang berkelanjutan dalam arti lintas periode. Metode penelitian yang digunakan ialah yuridis-normatif dengan teknik deskriptif-analitis. Studi ini menunjukkan bahwa desain masa jabatan pembentuk UU memiliki tiga karakter yakni fixed term, sama lamanya, serta diakhiri dan diawali kembali secara bersama-sama. Dengan desain tersebut politik legislasi bersifat periodik sehingga pada dasarnya tidak cocok dengan konsepsi pembentukan UU lintas periode.