Terrorism is an extraordinary crime since it violates human rights. However, it will be different if children commit it. The legal approach is not necessarily taken against children who become terrorists. The problem of children's involvement in terrorist activities does not end there. Another important issue that must also be considered is children of terrorist parents. They must be rescued from a violent social environment. In this study, we will discuss the position of children as victims in the cycle of violence of terrorism and criminal policies in overcoming the involvement of children in terrorism activities. This research is normative legal research that examines the availability of provisions regulating the involvement of children in terrorism activities. Legal materials come from primary and secondary legal materials that are collected through literature study. Children who become terrorists are actually victims indoctrinated to commit terrorism which is believed as a struggle. Therefore, a human rights approach is needed to provide child protection. The criminal policy in tackling the involvement of children in terrorism activities is carried out by regulating the rehabilitation of radicalized children who are perpetrators and the placement of children whose parents are members of terrorism networks in a safe place.Keterlibatan Anak dalam Kegiatan Terorisme: Sebagai Pelaku atau Justru menjadi Korban? (Suatu Kajian dalam Lingkaran Kekerasan)AbstrakTerorisme adalah kejahatan yang luar biasa dan melanggar hak asasi manusia, namun hal ini akan berbeda apabila dilakukan oleh anak. Pendekatan hukum tidak serta merta dilakukan terhadap anak yang menjadi teroris. Permasalahan tentang keterlibatan anak dalam kegiatan terorisme bukan hanya sampai di sana. Permasalahan penting lainnya yang juga harus diperhatikan adalah anak yang berada pada lingkungan orang tua yang menjadi teroris. Anak harus diselamatkan dari lingkungan sosial yang diwarnai dengan kekerasan. Dalam penelitian ini, akan dibahas mengenai posisi anak sebagai korban dalam lingkaran kekerasan dan kebijakan kriminal dalam penanggulangan keterlibatan anak dalam kegiatan terorisme. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yang membahas tentang ketersediaan ketentuan yang mengatur mengenai keterlibatan anak dalam kegiatan terorisme. Bahan hukum berasal dari bahan hukum primer dan juga bahan hukum sekunder yang dikumpulkan dengan studi kepustakaan. Anak yang menjadi teroris sesungguhnya merupakan korban di mana anak tersebut telah terdoktrin untuk melakukan terorisme yang diyakini sebagai suatu perjuangan. Oleh sebab itu, diperlukan pendekatan hak asasi manusia yang dapat memberikan perlindungan anak. Kebijakan kriminal dalam penanggulangan keterlibatan anak dalam kegiatan terorisme dilakukan dengan regulasi tentang rehabilitasi bagi anak yang menjadi pelaku dan telah terpapar paham radikalisme dan penempatan anak yang orang tuanya menjadi anggota jaringan terorisme di tempat yang aman.Kata Kunci: anak, lingkaran kekerasan, terorisme.DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v8n2.a3