Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP BENDA CAGAR BUDAYA STUDI KASUS DI PENGADILAN NEGERI SURAKARTA Danang Ari Wibowo
Jurnal Jurisprudence Vol 4, No 2 (2014): Vol. 4, No. 2, Desember 2014
Publisher : Muhammadiyah University Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23917/jurisprudence.v4i2.4212

Abstract

Di Negara Indonesia banyak sekali terdapat benda-benda peninggalan bersejarah dan purbakala. Peninggalan–peninggalan bersejarah dan purbakala  tersebut merupakan suatu kekayaan yang tak ternilai harganya dari bangsa ini, yang sangat perlu sekali dan bahkan wajib untuk dirawat, dikelola dengan baik serta sangat perlu untuk dilestarikan. Benda–benda peninggalan sejarah dan purbakala tersebut yang sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan oleh undang–undang biasa disebut sebagai benda cagar budaya.Keberadaan dari benda-benda cagar budaya tersebut masih rawan dari kerusakan, kehilangan dan mungkin sampai kemusnahan, baik yang disebabkan oleh faktor alam maupun perbuatan dari manusia itu sendiri.Jenis Penelitian ini menggunakan jenis Penelitian Kualitatif dan Sifat penelitian yang digunakan adalah penelitian yang bersifat deskriptif  yaitu dengan cara menuturkan atau menafsirkan data-data yang ada di Pengadilan Negeri Surakarta. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa perlindungan hukum terhadap benda cagar budaya di Indonesia adalah dengan adanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 Tentang Benda Cagar yang sekarang sudah disempurnakan dengan Undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya. Penerapan hukum bagi pelanggar undang-undang cagar budaya adalah berupa hukuman penjara sesuai dengan pasal-pasal yang dilanggarnya.
Tinjauan Yuridis Tindak Pidana dengan Terang-Terangan dan Tenaga Bersama Melakukan Kekerasan terhadap Orang Narso; Danang Ari Wibowo
ACADEMIA: Jurnal Ilmu Sosial Humaniora Vol 2 No 1 (2019): Academia Vol 2 No 1 Agustus 2019
Publisher : Universitas Nahdlatul Ulama Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (64.376 KB) | DOI: 10.54622/academia.v2i1.31

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tinjauan yuridis tindak pidana dengan terang-terangan dan bersama dalam melakukan kekerasan terhadap orang. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian normatif terhadap putusan perkara perdata No.87/Pid.B/2017/PN.Bms. Analisa data dilakukan dengan cara menjabarkan dan menafsirkan data-data yang sudah diperoleh penulis yaitu dengan menjabarkan dan menafsirkan data-data yang ada berdasarkan norma hukum, teori-teori hukum serta doktrin-doktrin hukum yang ada untuk dapat menjawab isu hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perkara Pidana No.87/Pid.B/2017/PN.Bms merupakan perkara tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan pasal 170 ayat (1) yang berbunyi “barang siapa dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan”.
Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pelaku Persetubuhan terhadap Anak di Bawah Umur oleh Seorang Ayah Tiri Amelia Feriska; Danang Ari Wibowo
ACADEMIA: Jurnal Ilmu Sosial Humaniora Vol 3 No 2 (2021): Academia Vol 3 No 2 Februari 2021
Publisher : Universitas Nahdlatul Ulama Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54622/academia.v3i2.56

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui penerapan Sanksi Pidana oleh hakim dalam menjatuhkan pidana kepada pelaku perbuatan persetubuhan dengan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh ayah terhadap anak tirinya di Pengadilan Negeri Banjarnegara; dan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam mengadili perkara tindak pidana persetubuhan / pencabulan yang dilakukan oleh ayah terhadap anak tirinya. Penelitian mengunakan metode yuridis normatif yang didasarkan pada data sekunder, berupa putusan nomor 94/Pid.Sus/2018/pn.Bnr. Hasil penelitian menunjukkan penerapan Sanksi Pidana telah sesuai karena telah memenuhi unsur-unsur yang ada pada pasal 81 ayat (3) Undang-undang R.I., No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan pidana telah sesuai dengan ketentuan dalam pasal 183 KUHAP yakni sekurang- kurangnya dua alat bukti ditambah keyakinan hakim.
Perlindungan Hukum Terhadap Desa di Indonesia Danang Ari Wibowo
Spirit Publik: Jurnal Administrasi Publik Vol 13, No 1 (2018)
Publisher : Universitas Sebelas Maret

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (257.087 KB) | DOI: 10.20961/sp.v13i1.22932

Abstract

Desa merupakan struktur organisasi terkecil dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Desa mempunyai hak asal usul dan hak tradisional yang digunakan dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, serta ikut berperan dalam mewujudkan cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam perkembangan ketatanegaraan Republik Indonesia, desa telah maju dan berkembang dalam berbagai bentuk, sehingga sangat perlu untuk dilindungi dan diberdayakan agar menjadi desa yang kuat, maju, mandiri dan demokratis, sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Library Research atau penelitian kepustakaan. Berdasarkan penelitian kepustakaan didapatkan kesimpulan sebagai berikut :  Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Di Indonesia perlindungan hukum terhadap desa adalah dengan adanya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.Kata Kunci: Perlindungan Hukum,  Desa, Indonesia